Imbas Efisiensi, Program Strategis Tertunda, Pemkab Kutim Tunggu APBD Perubahan

SANGKULIRANG – Sejumlah program strategis di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengalami keterlambatan dalam eksekusi karena dampak efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah pusat. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim lebih memilih sedikiit terlambat asal pergeseran anggaran ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan yang dibahas bersama DPRD Kutim, bukan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.
Menurut Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, langkah ini diambil untuk memastikan seluruh program pembangunan berjalan tanpa menabrak aturan.
“Kami tidak ingin mengambil risiko yang bisa berdampak hukum di kemudian hari. Regulasi dari Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan APBD, pergeseran dengan hanya menggunakan SK Bupati masih belum memiliki cantolan hukum yang jelas. Ini sangat berisiko,” ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Mahyunadi di sela acara pelantikan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Pergantian Antar Waktu di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangkulirang, Kamis (28/8/2025).
Menurutnya, dengan keputusan ini, bukan berarti Pemkab Kutim menunda pembangunan. “Lebih baik kita sedikit lambat, tapi pasti dan aman secara hukum. Mohon masyarakat sabar dan sabar,” imbuh Mahyunadi.
Pemkab Kutim juga tengah menyiapkan berbagai langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas pembangunan, melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), perbaikan tata kelola aset, hingga efisiensi belanja daerah.
“Jadi, kuncinya adalah mengatur prioritas, memperkuat PAD, memangkas belanja tidak produktif, dan mencari sumber pembiayaan alternatif,” jelas mantan Ketua DPRD Kutim ini.
Mahyunadi optimistis, setelah APBD Perubahan disahkan, proyek-proyek strategis yang sempat tertunda dapat segera dilanjutkan. Ia menegaskan pentingnya kepastian regulasi dari pemerintah pusat agar daerah tidak terus menghadapi dilema hukum dalam pengelolaan anggaran. (ADV)
![]()









