Digitalisasi Pajak di Sektor Wisata Kutim, Dorong Transparansi dan Peningkatan PAD

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menjadikan sektor pariwisata sebagai pionir dalam percepatan digitalisasi pajak dan retribusi daerah. Langkah ini diharapkan memperkuat transparansi, memperluas kepatuhan wajib pajak, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam kegiatan sosialisasi bersama yang digelar oleh Dinas Pariwisata, Bapenda, DPMPTSP, Bankaltimtara, dan Samsat Kaltim, para kepala desa dan Pokdarwis diperkenalkan pada sistem pembayaran non tunai untuk berbagai jenis pajak usaha wisata.

“Pembayaran non tunai adalah bagian dari transparansi dan efisiensi. Pelaku wisata, termasuk Pokdarwis, harus memahami regulasi dan berperan aktif dalam mendukung pembangunan melalui pajak dan retribusi daerah,” ujar Sekretaris Dinas Pariwisata Kutim, Satriani.

Ia menjelaskan transaksi non tunai meminimalkan risiko kebocoran dan manipulasi. Ini karena seluruh data terekam otomatis dalam sistem perbankan dan dapat diaudit. Selain itu, pelaku usaha dapat membayar pajak kapan saja melalui mobile banking, atau kanal elektronik lainnya. “Tidak perlu antre atau membawa uang tunai ke kantor pajak,” tambahnya.

Simon Floris Fernandez dari Bapenda menambahkan bahwa kesadaran pajak harus dimulai dari pengelola di lapangan. “Kami harap para pengelola wisata segera mengurus izin dan mulai bayar pajak secara non tunai,” pintanya.

Transformasi digital ini, menurut Pemkab Kutim, bukan sekadar modernisasi sistem keuangan, melainkan strategi memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pajak daerah. Dengan sistem non tunai, pemerintah dan masyarakat sama-sama diuntungkan: pelayanan lebih cepat, data lebih akurat, dan PAD Kutim kian tumbuh berdaya saing. (ADV/ProkopimKutim/E)

Loading

Avatar photo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

IKLAN ADSENSE MELAYANG BAWAH