Masuk Daftar Calon Daerah Otonomi Baru, Kutai Pesisir Jadi Representasi Pemerataan Pembangunan

SANGATTA – Wilayah Kutai Pesisir resmi masuk dalam daftar Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) nasional. Usulan Kutai Pesisir menjadi kabupaten tersendiri, lepas dari Kabupaten Kutai Timur (Kutim), bersama 26 wilayah lain yang disetujui Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada masa sidang IV tahun 2025.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menyebut keberhasilan ini sebagai hasil konsolidasi panjang antara pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan DPRD Kutim. “Ini bukan sekadar pembentukan wilayah baru. Ini tentang menghadirkan pemerintahan yang lebih responsif dan merata bagi masyarakat pesisir,” jelas Ardiansyah.

Wilayah yang diusulkan meliputi Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun, Karangan, serta beberapa kecamatan lain di pesisir timur Kutim. Daerah-daerah tersebut dikenal kaya potensi perikanan dan sumber daya alam. Namun selama ini, jarak ke Sangatta, ibukota kabupaten yang jauh, kerap menjadi kendala dalam pemerataan pelayanan.

Prof Juraemi, Ketua Tim Kajian Pemekaran CDOB Kutai Pesisir, menyebut kabar ini sebagai tonggak sejarah baru. “Ini momentum bersejarah bagi masyarakat pesisir. Status CDOB adalah awal dari perjuangan menuju pemerintahan yang lebih berpihak kepada daerah,” ujarnya.

Usulan Kutai Pesisir menjadi daerah otonomi baru kini memasuki tahap lanjutan, berupa kajian administratif, teknis, dan kewilayahan oleh pemerintah pusat. Semua proses itu merupakan prasyarat sebelum resmi disahkan menjadi daerah otonom baru.

Selain itu, pemekaran masih menunggu pencabutan kebijakan moratorium daerah otonomi baru yang diberlakukan sejak 2014. Tanpa Amanat Presiden (Ampres), semua usulan CDOB akan tetap tertahan di meja kementerian. (ADV/ProkopimKutim/E)

Loading

Avatar photo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

IKLAN ADSENSE MELAYANG BAWAH