Pelepasan Kawasan Hutan Jadi Kunci Pembangunan Dapil II Kutai Timur

SANGATTA, ETENSI.COM – Pelepasan kawasan hutan menjadi tuntutan mendesak warga Daerah Pemilihan (Dapil) II Kutai Timur, khususnya di wilayah Sangatta Selatan dan Sangkima. Anggota Komisi C DPRD Kutai Timur, Joni, menegaskan bahwa status kawasan hutan secara signifikan menghambat pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.
“Dampak paling terasa ada di sektor pendidikan. Pembangunan fasilitas sekolah dari tingkat dasar hingga menengah terkendala status lahan yang masih termasuk kawasan hutan,” ujar Joni, mantan Ketua DPRD Kutim periode 2019-2024.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, menurut politisi PPP inii telah merespons aspirasi masyarakat dengan mencanangkan program perluasan wilayah non-kawasan hutan. Program ini tidak sekadar pengembangan pemukiman, melainkan juga mendukung pertumbuhan sektor ekonomi. Wilayah Karangan menjadi salah satu area yang diusulkan dialokasikan sebagai zona non-hutan.
Meskipun terdapat kemajuan, seperti perbaikan akses jalan kebun, tantangan pemeliharaan infrastruktur masih nyata. Kerusakan jalan yang cepat terjadi akibat kurangnya perawatan rutin menjadi bukti pentingnya sistem pemeliharaan berkelanjutan.
Proses pelepasan kawasan hutan membutuhkan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat. Joni menekankan perlunya kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk mempercepat realisasi aspirasi masyarakat, terutama pembangunan fasilitas publik.
“Kami membutuhkan sinergi komprehensif untuk mengatasi persoalan ini,” tegasnya.
Upaya ini diharapkan dapat membuka akses pembangunan yang selama ini terkendala status kawasan hutan. Langkah strategis ini dinilai krusial untuk mendorong percepatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Dapil II Kutai Timur. (Pant/Adv-DPRD)
![]()









