Agusriansyah: Anggaran Pendidikan Telah Melebihi 20 Persen

Etensi.com, Sangatta – Agusriansyah Ridwan mengakui bahwa anggaran pendidikan telah melebihi 20 persen. Hal ini karena bicara tentang pendidikan tidak hanya berarti Dinas Pendidikan semata, tetapi juga semua hal yang terkait dengan pendidikan, baik formal maupun nonformal. Dalam perencanaan anggaran, pendidikan mencakup seluruh aktivitas pendidikan dalam masyarakat, baik yang formal maupun informal. “Ini adalah paradigma yang harus dipahami agar kalkulasi anggarannya benar. Dalam APBD, kita menggunakan data yang detail,” kata Agusriansyah Ridwan belum lama ini.
Terkait dengan belanja pegawai dalam anggaran pendidikan, termasuk gaji guru, diakui bahwa batas maksimum belanja pegawai dalam APBD adalah 30 persen. Ketika APBD masih sebesar Rp4 triliun, Total Penghasilan Pegawai (TPP) PPPK sebesar Rp2 juta. Setelah anggaran naik menjadi Rp5,9 triliun, TPP PPPK juga naik menjadi Rp4 juta. “Meskipun TPP PPPK naik, karena masih di bawah 30 persen dari APBD, semuanya masih aman. Jika anggaran belanja pegawai melebihi 30 persen, pemerintah Kabupaten Kutai Timur pasti akan ditegur,” katanya.
Ditegaskan bahwa saat ini pemerintah Kutai Timur sangat detail dalam menggunakan anggaran berdasarkan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini terbukti dengan Kabupaten Kutai Timur mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Meskipun masih ada beberapa rekomendasi administrasi, diharapkan SKPD dapat diperbaiki agar di masa depan Kutai Timur lebih tertib dalam mencegah dan mengatasi pembocoran anggaran. Rencana pembangunan infrastruktur, yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), sudah terperinci. Nama-nama sekolah dan kebutuhan mereka langsung tercatat, sehingga pemerintah dapat fokus pada RKPD dan memenuhi kebutuhan berdasarkan Program Kerja (Renja) dan Program Strategis (Renstra) yang didistribusikan oleh dinas terkait.
“Semua dinas memiliki Renja dan Renstra. Perencanaan harus difokuskan, baik dari musyawarah perencanaan pembangunan (musrembang), pokok-pokok pikiran (pokir), maupun sumber anggarannya. Semua harus masuk dalam Renja dan Renstra SKPD agar capaian tahunan dapat tercapai. Melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dibangun oleh pemerintah, tahapan perencanaan dari RKPD hingga Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) dapat dijalankan dengan baik. Dengan demikian, kita dapat memprogramkan skala prioritas berdasarkan sumber daya yang ada,” jelasnya. (Etn1/Adv)
![]()








