Pemkab Kutim Paparkan Nota Keuangan APBD 2025 di Rapat Paripurna

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengambil langkah strategis dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Langkah ini ditandai dengan penyampaian Nota Penjelasan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna ke-XIX Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 yang berlangsung pada Kamis (21/11/2024) di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, yang memimpin rapat tersebut, menegaskan bahwa penyusunan APBD merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan DPRD. “Rapat ini adalah implementasi dari Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir,” jelasnya.

Jimmi juga memberikan apresiasi kepada jajaran pemerintah atas komitmen mereka dalam menyusun APBD yang transparan dan akuntabel. Pembahasan Ranperda APBD 2025, menurutnya, akan berlandaskan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, Ade A Yulkafilah, memaparkan Nota Keuangan APBD 2025 yang menjadi dasar penyusunan kebijakan anggaran tahun depan. Ade menjelaskan bahwa rancangan ini disusun dengan mengacu pada berbagai regulasi, seperti Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ade memaparkan bahwa pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp11,15 triliun, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp358,38 miliar, Pendapatan Transfer Rp10,24 triliun, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp547,79 miliar. Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp11,13 triliun, yang terdiri dari Belanja Operasi Rp5,60 triliun, Belanja Modal Rp4,32 triliun, Belanja Tidak Terduga Rp20 miliar, dan Belanja Transfer Rp1,19 triliun. Belanja ini dirancang untuk mendukung pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Ade menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. “Kami berharap masyarakat mendukung program-program pembangunan yang telah dirancang, demi terwujudnya kesejahteraan bersama,” katanya.

Rapat paripurna ini menjadi momentum strategis untuk memastikan seluruh proses penyusunan APBD 2025 berjalan lancar, mulai dari pembahasan hingga pengesahan. APBD 2025 diharapkan mampu menjadi alat efektif dalam mencapai pemerataan pembangunan, meningkatkan daya saing ekonomi, serta menjaga keberlanjutan lingkungan di Kutim.

Dengan penyampaian Nota Keuangan APBD 2025, Pemkab Kutim menunjukkan komitmennya dalam menciptakan anggaran yang transparan, akuntabel, dan berfokus pada pembangunan berkelanjutan yang berdaya saing tinggi.(Adv)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup