Rizali Hadi: Regulasi Diperlukan untuk Pengelolaan Pendapatan Minerba

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menegaskan pentingnya regulasi yang kuat dalam pengelolaan pendapatan dari sektor Mineral dan Batubara (Minerba), menyusul peningkatan signifikan penerimaan daerah berkat Undang-Undang Minerba dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 34 Tahun 2023. Sekretaris Daerah Kutim, Rizali Hadi, mengungkapkan bahwa potensi pendapatan dari sektor Minerba pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 mencapai Rp502,68 miliar.

“Jumlah ini termasuk dalam kategori lain-lain pendapatan daerah. Data ini diperoleh dari Otoritas Pemerintah Provinsi,” ungkap Rizali Hadi kepada sejumlah awak media belum lama ini, usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Kutim.

Meski pendapatan dari sektor Minerba mengalami peningkatan, pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam pengelolaannya. “Kita membutuhkan regulasi yang kuat untuk mengalokasikan pendapatan ini secara efektif dan sesuai aturan,” tambah Rizali. Pemkab Kutim berkomitmen untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan ini melalui penerapan regulasi tambahan. “Apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan anggaran, kami akan segera berkoordinasi dengan DPRD,” tegasnya.

Rizali Hadi menekankan bahwa setiap keputusan dalam APBD merupakan hasil pembahasan bersama DPRD. “Kita bekerja sesuai pedoman yang sudah ditetapkan,” ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa peningkatan pendapatan dari sektor Minerba diharapkan dapat memperkuat kemampuan anggaran daerah dalam membangun infrastruktur dan meningkatkan pelayanan publik. Pemkab Kutim optimis bahwa pemanfaatan dana ini akan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Dengan optimisme dan upaya yang terkoordinasi, Pemkab Kutim berharap dapat memaksimalkan potensi pendapatan dari sektor Minerba dan memastikan penggunaannya tepat sasaran untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kutai Timur.(Adv)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

IKLAN ADSENSE MELAYANG BAWAH