Menjelang Mediasi, Legal Standing Kutim kuat untuk mempertahankan Sidrap. DR Felly Lung (Ketua PERADI SAI Kutim)
Perintah Mahkamah Konstitusi (MK) agar Pemprov Kaltim memediasi Bontang dan Kutim terkait sengketa tapal batas soal Kampung Sidrap akan segera ditunaikan di Jakarta (Kamis, 31/08/2025).
Mendukung sikap tegas Bupati Kutai Timur untuk mempertahankan wilayah Sidrap, DR Felly Lung (Ketua PERADI SAI/ Perhimpunan Advokat Indonesia. “Suara Advokat Indonesia” (SAI) Kutai Timur, memberikan dukungan atas upaya dan perjuangan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.
Sebelumnya Pemkot Bontang menyatakan warga kampung Sidrap (Kutim) sejak lama sudah ber KTP Bontang. Bahkan Disdukcapil Pemkot Bontang mencatat Sebanyak 2.297 warga Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur tercatat memiliki KTP Kota Bontang.
Tegas Felly Lung dalam opini dan pandangan hukum, Hal ini menjadi pertanyaan dalam posisi atau kedudukan Hukum/ Legal Standing/ wewenang dari Pemkot Bontang dalam mengeluarkan atau menerbitkan KTP Bontang pada wilayah Kampung Sidrap, Kutim (yang tidak masuk dalam wilayah administratif Kota Bontang) sedangkan Pemohon dalam gugatan ini, diketahui bahwa Pemohon adalah Wali Kota, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kota Bontang. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Pemohon selaku penyelenggara pemerintahan di daerah telah disumpah untuk menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya. Penerbitan KTP oleh Pemkot Botang kepada warga Sidrap (hak administratif wilayah Kab Kutai Timur) tidak serta merta bisa dibenarkan dengan alasan apapun.
Menjadi pertimbangan hukum, Pembentukan Kota Bontang yang merupakan hasil pemekaran Kabupaten Kutai yang dibentuk pada tanggal 4 Oktober 1999 berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kaupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 47 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kaupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, yang menetapkan wilayah Kota Bontang hanya terdiri atas Kecamatan Bontang Utara dan Bontang Selatan, menimbulkan kepastian hukum yang adil sehingga TIDAK ada permasalahan atau ambiguitas.
Pada Pasal 7 UU No 47 Tahun 1999 juga menyebutkan bahwa Kota Bontang berasal dari sebagian Kabupaten Kutai yang terdiri atas wilayah Kecamatan Bontang Utara dan Kecamatan Bontang Selatan, MAKA dengan demikian Objek Permohonan yaitu Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Bontang TIDAK melanggar asas ketertiban, kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, efisiensi, efektivitas, keadllan, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Bontang, tidak bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal ini untuk menjaga agar permasalahan tapal batas dikemudian hari bukan hanya antara Kutim dan Bontang tetapi bisa saja antara Bontang dan Kukar (wilayah terluar) atau berbatasaan, permasalahan saat ini bisa menjadi preseden atau acuan/ yurisprudensi dikemudian hari, perlu di cermatin bahwa selain Kampung Sidrap ada beberapa wilayah/ desa yang lebih dekat dengan Bontang dibandingkan Kutai Kartanegara.
Upaya penegasan dari aspek hukum terkait Kampung/ Dusun Sidrap, lanjutnya, adalah penyerahan sertifikat hak milih tanah kepada warga oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman di kampung Sidarap dan kampung sekitarnya di Desa Martadinata oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal ini pun selaras dengan pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh Pemkab Kutim pada wilayah Sidrap telah sesuai dengan UU dan tidak terkecuali, hal ini transparan dalam laporan penyelenggaraan pembangunan di wilayah Kampung Sidrap oleh Pemkab Kutim, sehingga selaras dengan sikap tegas Bupati Kutim bahwa Kampung Sidrap tetap milik Kutim dan Bupati Kutai Timur memiliki komitmen yang tegas dalam mengembangkan Kampung Sidrap termasuk menjadikan Kampung Sidrap sebagai Desa Persiapan tegas Felly.
Upaya Mediasi oleh Pemprov Kaltim sesuai dengan putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) perlu di dukung, agar itikad baik dari seluruh pihak yang terlibat untuk mencapai solusi damai atas konflik batas wilayah atas uji Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 tutup Felly.