Perda Tata Kearsipan Sangat Esensial

Etensi.com, Sangatta- Setelah disahkannya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pedoman tata kearsipan di lingkungan pemerintah daerah oleh DPRD, kemudian disetujui bersama Pemkab dan DPRD Kutim dalam rapat paripurna ke 9. Bupati Ardiansyah Sulaiman mengutarakan ini adalah salah satu perda yang sangat esensial. Pasalnya memiliki fungsi yang sangat strategis. Ia berharap dengan adanya perda ini semua dapat melihat sejarah Kutim dan lainnya.

“Mudah-mudahan baik itu arsip tata pemerintahan arsip daerah dan arsip-arsip yang dibutuhkan bisa menjadi bahan melihat perkembangan Kutai Timur nantinya,”ucap orang nomor satu di Pemkab Kutim itu.

Ia mengungkapkan pemerintah juga saat ini sudah memiliki gedung arsip yang representatif. Sudah sesuai standar yang ditentukan. Diantaranya dari sisi tingkat kesuhuannya, keamanan luar biasa, karena arsip ini tak boleh sampai rusak dikarenakan faktor-faktor yang mempengaruhi.

“Arsip harus terjaga dengan baik. Dari Arsip yang lembaran kertas sampai dengan arsip yang sudah digital tak boleh sampai hilang ataupun tercecer,” kata Ardiansyah kepada media ini, Selasa (6/6/2023).

Terakhir, Ardiansyah mengatakan amat pentingnya persoalan arsip ini kedepannya juga bakal dibuatkan rancangan perbupnya oleh Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kutim. Sehingga dengan cepat pihaknya dapat mengeluarkan perbup dengan aturan -aturan kearsipan ini.(Etens3/Adv)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

IKLAN ADSENSE MELAYANG BAWAH