Dua Kepala Desa Mengundurkan Diri, Ini Kata Yuriansyah

Etensi.com, Sangatta – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kutim Yuriansyah mengatakan ada dua kepala desa yang mengajukan pengunduran diri dengan alasan ingin maju menjadi calon legislatif dalam kontestasi Pemilu serentak 2024 mendatang.
“Yah benar, ada dua yang sudah memutuskan untuk mundur karena ingin mengikuti pileg yakni kepala desa Saka di Kecamatan Sangkulirang dan Makmur Jaya di Kongbeng,” ujarnya.
Masih kata Yuriansyah, adapun surat pengunduran diri kedua Kades tersebut di akui sudah di terima dan sedang dalam proses di Bagian Hukum Sekertariat Kabupaten yang selanjutnya akan di tanda tangani oleh Bupati.
“Nanti untuk penggantinya (PJ Kades) juga sedang kami tunggu usulan dari pihak kecamatan,” imbuhnya.
Dalam proses penunjukan Pejabat (Pj) Kades, ada beberapa tahap yang harus di lakukan, mulai dari permohonan yang di sampaikan oleh Badan permuswarahan desa (BPD) kepada camat setempat, kemudian pihak kecamatan mengeluarkan rekomendasi yang di sampaikan ke Bupati selanjutnya di berikan kepada DPMdes selaku instasni teknis dan akan langsung di proses oleh Bagian Hukum.
“Nah, informasi dari Bagian Hukum untuk Kades Saka sudah keluar suratnya, hanya tinggal menyisakan satu lagi yakni desa Makmur Jaya.” Pungkasnya.
Diketahui bahwa, sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan yang termuat dalam Pasal 15 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menjelaskan, bahwa Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf b) melalui Partai Politik peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon. (Etens2/Adv)
![]()











