DPRD Kutim Minta Pemerintah Ambil Langkah Strategis untuk Tangani Stunting

SANGATTA. DPRD Kutim Minta Pemerintah Ambil Langkah Strategis untuk Tangani Stunting – Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat koordinasi guna menekan prevalensi stunting di daerahnya. Rakor berlangsung di Aula Pertemuan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta Utara.
Dalam Rakor tersebut dihadiri berbagai Organisasi Perangkat Daerah seperti BKKBN Provinsi Kaltim, Bappeda Kutim, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kutim, dan Dinas Kesehatan Kutim. Hadir pula Kementerian Agama Kutim, pihak perusahaan, dan 18 Camat se-Kabupaten Kutai Timur, serta berbagai instansi yang tergabung dalam TPPS.
Terkait hal tersebut Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur (Kutim), Arfan, SE, MSi, meminta tim percepatan penurunan stunting yang telah dibentuk oleh pemerintah daerah bergerak cepat dan terukur.
“Pemkab harus segera melakukan pemetaan terhadap kasus anak stunting atau kerdil di Kutai Timur, karena berdasarkan laporan prevalensi angka stunting atau gangguan pertumbuhan tubuh anak (kerdil) di Kutim sudah mencapai 27 persen.” terang Arfan, Rabu (13/7/2022).
Pemetaan itu, kata Arfan, agar bisa dilakukan penanganan yang tepat dan tepat, serta melakukan monitoring secara holistik oleh dinas terkait. “Ini harus menjadi fokus kita bersama,” tutur Arfan.
Sebelumnya, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengatakan bahwa tujuan rakor membahas sosialisasi Surat Keputusan Bupati mengenai TPPS dan mendengar paparan terkait prevalensi stunting di Kutim yang masih cukup tinggi yakni 27 persen.
“Angkanya masih cukup tinggi, yakni 27 persen. Sementara di Provinsi Kalimantan Timur itu 22,9 hampir 23 persen,” ujarnya saat diwawancarai usai Rakor, Rabu (13/7/2022). Prevalensi Stunting di Kutim Masih 27 Persen, TPPS akan Dampingi Tim Pendataan
Instruksi yang disampaikan oleh Presiden RI, kepala daerah harus bisa menekan angka stunting hingga 14 persen secara nasional di tahun 2024 mendatang. Mengingat prevalensi stunting masih mengacu dari data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), wabup meminta agar adanya pendampingan terhadap tim pendataan.
Hal tersebut untuk memastikan angka stunting sudah sesuai dengan fakta di lapangan sebab berpengaruh terhadap cerminan daerah di mata nasional.
“Hari ini juga kita mempertegas bahwa data itu diambil dari mana, makanya tadi kita secara komprehensif meminta semua pemangku kebijakan sampai ke Kecamatan ketika ada turun orang mendata wajib didampingi,” ujarnya.
Kemudian, untuk pemberian bantuan tunai terhadap stunting per anak bisa diberikan Rp 3 juta selama enam bulan. Setelah melihat data prevalensi yang akurat, pihaknya akan menggandeng pemerintah desa dan perusahaan melalui CSR untuk memberikan dukungan terhadap keluarga dengan anak stunting.
“Tidak melihat dalam per bulannya habis berapa, tetapi Rp 3 juta itu untuk kebutuhan si anak seperti beli susu ataupun vitamin,” ujarnya.
![]()










