Desak Pemkab Harus Segera di Selesaikan Rekomendasi BPK oleh DPRD Kutim

Desak Pemkab Harus Segera di Selesaikan Rekomendasi BPK oleh DPRD Kutim

SANGATTA – DPRD Kutim meminta Pemkab untuk segera di selesaikan rekomendasi BPK. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim Joni, S. Sos., berharap untuk semua pihak dapat saling bahu membahu untuk dapat segera menyelesaikan apa yang di rekomendasikan oleh BPK sehingga penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dapat kembali di dapatkan oleh Pemkab Kutim.

Hal itu juga disampaikan oleh joni setelah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mendapat penilaian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Perwakilan Kalimantan Timur terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021

Terlebih menurut Ketua DPRD Kutim Joni dan Wakil Bupati Kutim telah berupaya semaksimal mungkin agar Kutai Timur dapat kembali memperoleh WTP. Sebab itu pihaknya telah optimis untuk menyelesaikan rekomendasi BPK tidaklah berat dan bisa diselesaikan dalam waktu 60 hari, sesuai target BPK.

“Yang jelas Bupati dan Wakil Bupati Kutim telah berkerja keras untuk dapat melakukan hal itu. Sehingga kedepannya sudah tidak terlalu berat dalam memperjuangkan untuk daapat memperoleh WTP kembali,” ujar Ketua DPRD Kutim Joni saat ditemui di Ruang Kerjanya.

Terlebih dalam laporan LHP tersebut menurut Joni seluruhnya bisa diselesaikan oleh Pemkab Kutim. “kalau dulu mungkin ada yang menggunung kalau sekarang sudah merata dan insyah Allah tahun depan sudah rata itu atau kita sudah memperoleh penilaian WTP kembali,” Terangnya
Diakuinya dari LHP yang diperoleh DPRD Kutim, rekomendasi yang paling mencolok yakni masalah aset milik Pemkab Kutim yang harus segera di selesaikan, seperti aset lahan milik Pemerintah Daerah.

“Masalah lahan yang dominan, seperti masih ada aset lahan pemerintah yang harus segera di sertifikasi,” Bebernya

Karena itu, pihaknya menyarankan ke pada Pemkab Kutim khususnya ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengurusi masalah aset agar permasalahan aset harus segera diselesaikan, sehingga kedepan tidak menghambat Pemkab Kutim dalam memperoleh WTP dari BPK.
“Harus diselesaikan di sertifikasi secepatnya, Karena memang dari dulu yang menganjal itu ya masalah aset,” imbuhnya

Sementara terkait temuan berupa ada indikasi kerugian negara, menurut Joni sesuai rekomendasi BPK harus dikembalikan. “Ada cuman tidak banyak, seperti disitu ada kelebihan pembayaran dan itu diminta untuk dikembalikan,” Tutupnya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

IKLAN ADSENSE MELAYANG BAWAH