Joni Sosialisasikan Perda Nomor 1, Pekerja Minimal Satu Tahun Wajib Miliki KTP Kutim

Kutai Timur – Sosialisasi Peraturan Daerah (sosper) digelar Beberapa waktu lalu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
“Jadi kita lakukan Sosper ini agar masyarakat mengetahui terhadap produk hukum yang sudah disahkan sebagai Perda dan mengetahui hak kewajiban yang perlu dilakukan,” ucapnya.
Dirinya menerangkan, dalam Perda ini ada pasal yang menyebutkan, bagi masyarakat yang sudah bekerja di kabupaten Kutim wajib mengunakan KTP yang sudah beralamatkan di Kutim.
Namun, kewajiban menggunakan KTP Kutim ini hanya berlaku bagi seseorang yang sudah bekerja dalam jangka waktu minimal satu tahun.
“Dan apabila bagi seseorang yang sudah bekerja di salah satu perusahaan selama masa kerja satu tahun, maka pihak perusahaan diwajibkan untuk memfasilitasi kepengurusan pengganti KTP dari luar daerah,” jelasnya.
Dan berdasarkan Perda yang ada apabila seseorang atau perusahaan tidak menaati peraturan tersebut maka akan didenda Rp 10 Juta.(Adv/*Nur)
![]()








