Pemerintah Belum Selesaikan Lampiran, DPRD Kutim Tunda Penandatanganan Nota Kesepakatan APBD Perubahan

Sangatta, Etensi.com — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang beragendakan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2025 kembali ditunda pada Rabu (17/9/2025). Penundaan ini menjadi kali kesekian dan disebut Ketua DPRD Kutim, Jimmi, disebabkan oleh ketidaksiapan pemerintah.
“Jadi pemerintah tadi belum selesai menyajikan lampiran. Karena peraturan baru berbeda dari sebelumnya, sekarang lampiran harus sudah diterima secara detail,” ujar Jimmi kepada awak media.
Jimmi menargetkan pengesahan APBD Perubahan selesai sebelum 30 September 2025. Setelah penandatanganan nota kesepakatan, akan ada tahapan lanjutan seperti pandangan fraksi terhadap tanggapan pemerintah dan pembahasan singkat dengan DPRD untuk memastikan kesesuaian lampiran.
Penundaan ini membuat jadwal rapat paripurna harus dijadwalkan ulang melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus). “Setiap acara, meski sedikitpun perubahannya, harus ada Rapat Banmus,” jelas Jimmi.
Meski pembahasan APBD Perubahan 2025 ini kerap kali tertunda, Jimmi berharap penundaan kali ini menjadi yang terakhir. Ia menilai alasan penundaan yang disampaikan pemerintah cukup masuk akal, yaitu untuk memastikan kelengkapan data sesuai aturan baru.
“Kami meminta agar semua berjalan tertib sesuai aturan yang berlaku. Berbeda dengan dulu yang mungkin tidak sampai ke sub-kegiatan, sekarang kami ingin melihat lebih detail agar anggota DPRD bisa mengupas tuntas,” tutupnya.(*)
![]()













