DPRD Kutim Segera Bentuk Pansus RPJMD 2025-2029, Sayid Anjas Soroti Isu Pemekaran Wilayah

Kutai Timur, Etensi.com – Setelah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyampaikan tanggapan resmi atas pandangan fraksi-fraksi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutim Tahun 2025-2029. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas, usai Rapat Paripurna Ke-49 pada Rabu (16/7/2025).
Anjas menjelaskan bahwa rapat paripurna hari ini merupakan tahapan krusial dalam penyusunan RPJMD. Menurutnya, setelah penyampaian nota pengantar dan pandangan fraksi, serta tanggapan pemerintah, langkah berikutnya adalah pembentukan Pansus.
“Sesuai dengan tahapannya, setelah nota pengantar dan pandangan fraksi, pemerintah menyampaikan tanggapannya. Tahapan berikutnya ialah pembentukan Pansus dari perwakilan masing-masing fraksi yang akan menyusun isi dokumen RPJMD untuk lima tahun ke depan,” jelas Anjas.
Politikus Partai Golkar ini berharap pembahasan di tingkat Pansus dapat dilakukan secara mendalam. Ia menekankan pentingnya semangat kolektif antara legislatif dan eksekutif dalam menyempurnakan arah pembangunan Kutim untuk lima tahun mendatang.
Lebih lanjut, Anjas secara khusus menyoroti salah satu pandangan menarik dari Fraksi Nasdem terkait isu Daerah Otonomi Baru (DOB), khususnya usulan pemekaran wilayah Sangkulirang yang kembali mencuat. Ia berharap tim Pansus dapat membahas rancangan ini secara komprehensif, menunjukkan kerja sama erat antara DPRD dan Pemkab Kutim.
“Kami berharap tim Pansus dapat membahas rancangan ini secara mendalam, serta menunjukkan kerja sama antara DPRD dan Pemkab Kutim demi menyusun arah pembangunan Kutim di lima tahun ke depan,” pungkas Anjas.(Ts)
![]()













