Yosep Udau: Perda Baru untuk Atasi Kendala Penanggulangan Kebakaran

SANGATTA – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kutai Timur menghadapi kendala serius dalam menangani kebakaran di sejumlah wilayah, terutama di Kecamatan Sandara. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah sulitnya akses jalan menuju lokasi kebakaran. Hal ini menyebabkan kendaraan pemadam kesulitan untuk mencapai tempat kejadian dengan cepat, yang pada akhirnya meningkatkan potensi kerugian material dan membahayakan keselamatan warga setempat.
Kecamatan Sandaran, yang sebagian besar wilayahnya merupakan daerah terpencil, memiliki akses jalan yang sangat terbatas. Kondisi ini menjadi hambatan signifikan bagi mobil pemadam kebakaran yang harus melintasi jalan-jalan sempit dan rusak, sehingga waktu respons pemadaman menjadi lebih lama. Akibatnya, warga yang berada di lokasi kebakaran sering kali harus bergotong royong untuk memadamkan api dengan alat seadanya, tanpa bantuan maksimal dari Disdamkartan.
Menanggapi kendala yang dihadapi oleh Disdamkartan Kutai Timur, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan (PPBKP) DPRD Kutai Timur, Yosep Udau, mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) terkait Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan telah disahkan. Perda ini diharapkan bisa menjadi payung hukum yang memberikan dasar bagi upaya maksimal dalam penanggulangan kebakaran di lapangan, termasuk mengatasi kendala akses yang dihadapi di wilayah terpencil seperti Kecamatan Sandara.
“Perda ini sudah disahkan, dan kini tugas pelaksanaan berada di tangan dinas terkait. Kami berharap perda ini akan memberi solusi terhadap masalah-masalah yang ada di lapangan,” ujar Yosep di Kantor DPRD Kutim, Senin (11/11/2024).
Dengan adanya perda ini, DPRD Kutim berharap agar Disdamkartan dapat lebih responsif dalam menanggulangi kebakaran, khususnya di daerah-daerah dengan akses terbatas. Di samping itu, regulasi ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa petugas pemadam kebakaran memiliki wewenang yang cukup dalam menjalankan tugas mereka.
![]()












