Muara Ancalong dan Long Mesangat Masih Jadi Perhatian Transmigrasi Kutim

ETENSI.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih memberikan perhatian terhadap sejumlah wilayah eks transmigrasi yang membutuhkan dukungan pembangunan. Muara Ancalong dan Long Mesangat menjadi dua wilayah yang disebut masih menghadapi keterbatasan dibandingkan kawasan lainnya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, melalui Plt Kabid Transmigrasi Christina Mada, mengatakan kondisi wilayah menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan dukungan pemerintah.
“Kalau sepengetahuan saya, yang paling tertinggal itu Muara Ancalong dan Long Mesangat,” ujar Mada.
Meski demikian, status kedua wilayah tersebut telah berkembang sebagai kawasan eks transmigrasi. Artinya, masyarakat telah melewati tahapan pelepasan dan wilayahnya tidak lagi sepenuhnya berada dalam pola permukiman transmigrasi.
Dukungan pemerintah tetap dapat diberikan ketika terdapat program yang sesuai dengan kebutuhan wilayah. Salah satunya pernah dilakukan melalui dukungan terhadap kebutuhan infrastruktur.
Mada mengatakan bantuan pembangunan tidak dapat diberikan secara menyeluruh karena pelaksanaannya bergantung pada usulan dari masing-masing wilayah.
“Kalau pembinaan sebenarnya mereka sudah lepas. Tapi pernah ada program infrastruktur sampai ke sana, walaupun beberapa saja,” jelasnya.
Selain Muara Ancalong dan Long Mesangat, pemerintah juga tetap membuka ruang terhadap kebutuhan dari wilayah eks transmigrasi lainnya. Baik Rantau Pulung, Bengalon, dan Batu Ampar termasuk wilayah lsinnya juga dapat menyampaikan usulan.
Setiap proposal akan dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan serta kemampuan program yang tersedia. Pemerintah tidak dapat mengakomodasi seluruh usulan secara bersamaan karena dukungan harus disesuaikan dengan prioritas.
Menurut Mada, mekanisme tersebut dilakukan agar bantuan yang tersedia dapat diarahkan kepada wilayah yang memang membutuhkan dan sesuai dengan kewenangan dinas.
Dengan pendekatan berbasis kebutuhan dan usulan, perhatian terhadap masyarakat eks transmigrasi tetap dapat dilanjutkan meskipun wilayah tersebut telah berkembang menjadi desa definitif. (Adv/Kominfo)
![]()










Tinggalkan Balasan