DLH Kutim Soroti Aktivitas Tambang di Kawasan Karst Sangkulirang–Mangkalihat

Kutai Timur – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyoroti aktivitas pertambangan yang dinilai masih berlangsung di kawasan karst Sangkulirang–Mangkalihat. Kawasan tersebut diketahui memiliki nilai ekologis tinggi dan menjadi salah satu benteng alam yang menyimpan cadangan air bawah tanah serta habitat beragam spesies endemik.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kutim, Adrian Wahyudi, menegaskan bahwa wilayah karst seharusnya steril dari kegiatan eksploitasi yang berisiko merusak ekosistem.

“Di kawasan karst sudah ada papan larangan merah yang dipasang oleh DLH Provinsi. Artinya, wilayah itu tidak boleh ada kegiatan penggalian,” ujarnya.

Adrian menjelaskan, kewenangan penindakan terhadap aktivitas tambang di kawasan karst berada pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Meski demikian, DLH Kutim tetap melakukan pemantauan lapangan serta menyampaikan laporan jika ditemukan indikasi pelanggaran atau aktivitas tidak sesuai aturan. Ia menambahkan bahwa kontribusi pemerintah kabupaten lebih pada penyampaian rekomendasi teknis serta verifikasi fakta di lapangan.

“Kami hanya bisa memberikan masukan dan rekomendasi hasil verifikasi di lapangan,” katanya.

Ia berharap koordinasi lintas lembaga, termasuk antara DLH kabupaten, provinsi, dan aparat penegak regulasi, semakin diperkuat agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif.

Menurut Adrian, kawasan karst Sangkulirang–Mangkalihat merupakan sumber daya alam yang tidak dapat tergantikan, sehingga perlu dijaga untuk keberlanjutan lingkungan serta sebagai penopang kualitas air dan kehidupan masyarakat di Kutim pada masa mendatang.

DLH Kutim juga mendorong peran aktif masyarakat dan komunitas pemerhati lingkungan dalam melaporkan temuan di lapangan agar konservasi kawasan karst dapat berlangsung lebih optimal.ADV

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

IKLAN ADSENSE MELAYANG BAWAH