Layak di Sahkan, Novel Sebut Raperda Tata Kearsipan Sempurna

Etensi.com, Sangatta -Anggota DPRD Kutim Novel Tyty Paembonan mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pedoman tata kearsipan merupakan usulan Pemkab Kutim dalam memperbaiki kinerja aparatur pemerintah, khususnya tata kelola kearsipan. Penataan kearsipan sangat diperlukan dalam sebuah pemerintahan yang baik, mulai dari arsip digital sampai arsip manual. Karena semuanya itu memiliki porsi kepentingannya masing-masing.
“Panitia khusus yang membahas masalah Raperda tata kearsipan ini dibentuk berdasarkan surat keputusan nomor 15 tahun 2022, tanggal 29 Agustus 2022,” kata Novel saat sambutan mewakili pantia khusus dalam Rapat paripurna 9 DPRD Kutim Persetujuan antar Bupati dan DPRD Kutim terhadap raperda tentang pedoman tata kearsipan di ruang sidang utama, Kantor DPRD Kutim, Selasa (6/6/2023).
Sejak dibentuk panitia khusus, sambung Novel, telah melakukan serangkaian kegiatan sebagai upaya pembahasan. Mulai melakukan rapat internal, rapat pembahasan dengan bagian hukum dan dinas terkait yaitu dinas perpustakaan dan kearsipan (Dispusip), melakukan kunjungan ke DPRD Kota Bandung. Kemudian juga melakukan rapat pleno dengan fraksi dan bapemperda. Setelah semua tahap Raperda diselesaikan oleh panitia khusus langkah selanjutnya diserahkan kebagian hukum Setkab Kutim.
“Tujuannya untuk tahapan harmonisasi dan fasilitasi,” urainya.
Ia menjelaskan raperda ini sangat penting untuk perkembangan Kutim, karena sebuah pemerintahan tanpa tata kelola kearsipan yang baik akan mengalami banyak masalah. Terutama jika ada tuntutan dijalur hukum. Maka dari itu Pantia khusus Raperda sangat berharap agar pengesahan Raperda ini dapat segera dilakukan dan dilaksanakan sebagaimana isi pasal-pasal yang terdapat dalam Raperda.
“Tidak ada perubahan signifikan, dari draf awal Raperda yang diberikan panitia khusus mengingat hal terkait tata kearsipan telah tercantum dalam Raperda ini. Panitia khusus juga telah memeriksa dan mencocokkan dengan aturan terkait, tidak ada hal yang bertentangan dengan aturan diatasnya. Dengan itu panitia khusus menyatakan Raperda ini sempurna,”paparnya.(Etens3/Adv))
![]()







