Pembangunan Jalan di Pelosok Kutim Terkendala Status Kawasan

Kutai Timur – Ketua DPRD Kutim Joni memberikan penjelasan saat dimintai tanggapan terkait kerusakan jalan penghubung antar Kecamatan Muara Ancalong-Muara Bengkal.
Dikatakannya, sebagian kerusakan jalan tersebut tidak bisa dibangun menggunakan APBD lantaran masih berstatus milik swasta.
“Sebenarnya itu permasalahan lama, kalau tidak salah di jalan utama itu ada hubungannya dengan perusahaan, sehingga ada sedikit APBD tidak bisa masuk ke situ, sehingga pemerintah hanya bisa menekan pihak perusahaan untuk membenahi jalan itu,” terang Joni di Gedung DPRD Kutim, Senin (7/11/2022).
Meski demikian, legislator PPP itu berharap kepada pemerintah daerah untuk segera mencari solusi. Menurutnya, perbaikan bisa dilakukan apabila kepemilikan dan status jalan yang dimaksud diserahkan ke pemerintah daerah.
Jika tidak, maka jalan yang dimaksud hanya akan dibenahi oleh pihak perusahaan sesuai kebutuhannya.
“Mudah-mudahan kedepan jalan itu kalau memang bisa dialihkan ke pemerintah maka InsyaAllah ABPD bisa masuk ke situ,” tutur Joni.
“Perusahaan ya hanya sesuai keperluannya saja. Kalau waktunya mau produksi baru diperbaiki,” jelas Joni. (Adv).
![]()







