Kominfo Kutai Timur

Bupati Kutim Terbitkan Surat Edaran Penanganan Dampak Pencemaran Udara Akibat Karhutla

SANGATTA – Bupati Kutai Timur H. Ardiansyah Sulaiman menerbitkan Surat Edaran tentang Penanganan Dampak Pencemaran Udara Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Kutai Timur. Surat edaran yang ditetapkan pada 17 September 2026 tersebut mengatur langkah penanganan lintas sektor untuk melindungi masyarakat dari dampak pencemaran udara.

Kebijakan ini melibatkan perangkat daerah, satuan pendidikan, fasilitas kesehatan, pemerintah kecamatan dan desa, dunia usaha, serta masyarakat. Pemerintah daerah juga memperkuat koordinasi melalui Posko Penanganan Dampak Pencemaran Udara.

Dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan koordinasi berada di bawah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Seluruh perangkat daerah dan unsur terkait diminta menyiapkan personel untuk mendukung penanganan selama 24 jam.

Salah satu kebijakan utama menyangkut sektor pendidikan. Pemerintah menetapkan penghentian sementara pembelajaran tatap muka pada jenjang PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta mulai 18 September 2026. Kegiatan belajar dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) hingga dilakukan evaluasi terhadap kondisi kualitas udara.

Sementara itu, pengaturan pembelajaran bagi SMA, SMK, dan SLB dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama mengikuti koordinasi sesuai kewenangan masing-masing.

Di sektor kesehatan, Dinas Kesehatan diminta meningkatkan kesiapsiagaan fasilitas pelayanan kesehatan, memastikan ketersediaan logistik, serta memperkuat pemantauan penyakit akibat paparan asap.

Puskesmas juga diarahkan menyediakan dan mendistribusikan masker gratis kepada masyarakat, terutama kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit pernapasan.

Selain pendidikan dan kesehatan, surat edaran mengatur kesiapsiagaan sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan. Perusahaan diminta memperkuat pengendalian kegiatan yang berpotensi memicu kebakaran serta mendukung penanganan dampak pencemaran udara.

Bupati Kutai Timur turut mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker, menjaga kualitas udara di dalam rumah, dan segera mendapatkan pelayanan kesehatan apabila mengalami gangguan kesehatan.

Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga kualitas udara di Kabupaten Kutai Timur dinyatakan aman dan kebijakan dicabut oleh Bupati Kutai Timur.

(Adv)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *