Dilarang Rekrut Tenaga Honorer, Satpol PP Kutim Gunakan Tenaga Outsourcing

SANGATTA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan pelayanan pengawasan ketertiban umum tetap berjalan optimal meski ada larangan perekrutan tenaga honorer dari pemerintah pusat. Untuk menjawab kebutuhan personel di lapangan, Satpol PP Kutim menerapkan skema tenaga outsourcing sebagai dukungan operasional.

Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, mengungkapkan bahwa jumlah personel resmi saat ini tidak mampu mengimbangi luas wilayah Kutim yang terbagi dalam 18 kecamatan dengan intensitas aktivitas masyarakat yang tinggi.

“Saat ini kami hanya memiliki 156 personel yang berstatus PNS dan PPPK. Padahal, idealnya Kutim membutuhkan sekitar 600 personel agar pengawasan dan penegakan Perda bisa dilakukan secara optimal,” terang Fata.

Pada 2025 Satpol PP merekrut 283 tenaga outsourcing. Mereka ditempatkan di berbagai titik strategis untuk membantu patroli, menjaga aset daerah, serta mendukung penataan ketertiban umum.

Namun Fata menyatakan tenaga outsourcing tidak memiliki kewenangan penindakan. “Tugas utama mereka membantu operasional pengawasan, seperti menjaga aset daerah dan membantu pengaturan di lapangan. Mereka bukan penegak perda, tetapi tenaga pendukung,” jelasnya.

Tenaga outsourcing tersebut menerima upah sesuai UMK Kutim. Dengan skema ini, Satpol PP berharap efektivitas pengawasan publik tetap terjaga, meski adanya pembatasan regulasi dari pemerintah pusat.

Dengan adanya tambahan tenaga pendukung ini, Satpol PP Kutim berharap kegiatan pengawasan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan lebih maksimal di seluruh kecamatan.

“Kami ingin tetap menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat di seluruh wilayah Kutim. Dengan sistem outsourcing, kami bisa memperkuat kehadiran Satpol PP di lapangan tanpa melanggar aturan pemerintah pusat,” pungkas Fata. (ADV)

Loading

Avatar photo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup