Satpol PP Kutim Tegakkan Aturan Ketertiban Umum, Dorong PKL Patuhi Zonasi Jualan

SANGATTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengintensifkan patroli terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang. Penertiban yang digelar di Pasar Induk Sangatta, Pasar Sangatta Selatan, serta area pasar tumpah sepanjang Jalan Inpres dilakukan untuk memastikan fungsi kota berjalan sebagaimana mestinya.
Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, menjelaskan sejumlah pedagang masih menempati trotoar, bahu jalan, hingga area parit untuk berjualan, meskipun sudah berkali-kali diberi imbauan. “Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Tapi bila sudah berulang kali diingatkan dan tidak diindahkan, kami akan melakukan tindakan sesuai peraturan daerah,” tegasnya.
Ia menyebut pelanggaran yang dilakukan PKL tidak hanya berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga mengancam keselamatan pedagang sendiri. Pada jam sibuk, kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko kecelakaan, terlebih di kawasan pasar yang aktivitasnya tinggi.
Satpol PP memastikan langkah penertiban dilakukan berdasarkan peraturan daerah, terutama terkait pemanfaatan ruang publik. Fata menekankan pentingnya kesadaran bersama untuk menjaga tata kota.
Selain PKL, masyarakat juga diminta tidak memanfaatkan trotoar sebagai lahan parkir. Dalam banyak kasus, kemacetan dan penyempitan ruang pejalan kaki terjadi akibat kendaraan yang diparkir di badan jalan maupun trotoar.
Ke depan, Satpol PP akan melakukan patroli secara berkala dengan menyesuaikan waktu-waktu padat aktivitas. Pemerintah berharap penataan ini menjadi fondasi menciptakan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman, tanpa mengurangi geliat ekonomi masyarakat. (ADV)
![]()








