Perda Pencegahan Kebakaran di Kutim Disahkan, Ini Langkah Implementasinya

Sangatta, Etensi.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin (11/11/2024).
Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutai Timur, Rizali Hadi, menegaskan bahwa pengesahan Perda ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran di daerah. “Dengan adanya Perda ini, pemerintah memiliki payung hukum yang jelas dalam mengelola risiko kebakaran dan penyelamatan di Kutai Timur. Ini bukan hanya aturan formal, tetapi juga upaya konkret untuk melindungi masyarakat,” ujar Rizali.
Langkah Implementasi Perda
Setelah pengesahan Perda, Pemkab Kutim segera mengambil langkah konkret untuk memastikan efektivitas regulasi ini dalam praktik. Berikut beberapa langkah utama yang akan dilakukan:
-
Sosialisasi kepada Masyarakat
Pemkab Kutim melalui dinas terkait akan melakukan sosialisasi luas kepada masyarakat, dunia usaha, dan pihak terkait mengenai isi serta kewajiban yang tertuang dalam Perda. Hal ini bertujuan agar masyarakat memahami pentingnya pencegahan kebakaran dan langkah-langkah mitigasi yang dapat dilakukan secara mandiri. -
Peningkatan Kapasitas Pemadam Kebakaran
Untuk mendukung efektivitas Perda ini, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) akan diperkuat dengan peningkatan jumlah personel, pelatihan lebih lanjut, serta pengadaan peralatan pemadam kebakaran yang lebih modern dan memadai. -
Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur
Pemkab Kutim juga akan melakukan pemetaan terhadap daerah rawan kebakaran serta membangun atau memperbaiki infrastruktur pendukung, seperti hidran umum dan akses jalan bagi petugas pemadam kebakaran agar respons terhadap kejadian kebakaran bisa lebih cepat dan efektif. -
Kerjasama dengan Pihak Swasta dan Komunitas
Pemerintah akan menggandeng dunia usaha, industri, serta komunitas masyarakat untuk ikut serta dalam program pencegahan kebakaran. Pelatihan dan simulasi akan digelar secara berkala agar seluruh pihak dapat memahami peran mereka dalam kondisi darurat kebakaran. -
Sanksi bagi Pelanggar Perda
Perda ini juga mengatur sanksi bagi pihak yang lalai dalam menerapkan langkah-langkah pencegahan kebakaran. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta pelaku usaha dalam menerapkan standar keselamatan kebakaran.
Dengan adanya Perda ini, Kutai Timur diharapkan semakin siap dalam menghadapi risiko kebakaran dan meningkatkan keselamatan masyarakat secara menyeluruh. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung implementasi Perda ini demi keamanan dan kenyamanan bersama,” tutup Rizali Hadi. (Adv)
![]()












