Pemkab Kutim Luncurkan Dua Raperda Baru, Ubaldus Minta Segerah Disahkan

SANGATTA, ETENSI.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperlihatkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat dengan meluncurkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sangat dinantikan.
Raperda pertama membahas tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. Sementara Raperda kedua mengenai Ketertiban Umum. Menurut Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kutim, Ubaldus Badu, kedua Raperda tersebut diharapkan memberikan payung hukum yang kuat demi keselamatan dan ketertiban masyarakat Kutim.
Menurut Ubaldus Badu bahwa kebakaran merupakan ancaman yang serius di Kabupaten Kutai Timur. Serangkaian insiden kebakaran dalam beberapa bulan terakhir telah menyebabkan kerugian besar, baik secara material maupun psikologis.
“Oleh karena itu, Fraksi Nasdem menekankan pentingnya langkah-langkah preventif yang terstruktur dan terencana dengan baik,” tegasnya.
Itu disampaikan Ubaldus Badi di rapat paripurna ke 23 yakni penyampaian pandangan Fraksi-Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Pencegahan dan Penanggulangan bahaya kebakaran dan Ketertiban Umum di gedung DPRD, perkantoran Bukit Pelangi Sangatta.
Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan didesain untuk meningkatkan efektivitas penanganan kebakaran melalui koordinasi yang baik antara lembaga terkait serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai.
Hal ini juga meliputi pelatihan dan pendidikan yang berkelanjutan bagi petugas yang terlibat dalam penanggulangan kebakaran.
Selain itu, Raperda tersebut akan mengatur standar-standar keselamatan bagi pemilik, pengguna, dan pengelola bangunan serta kendaraan, dengan tujuan mengurangi risiko terjadinya kebakaran.
Sementara itu, Raperda tentang Ketertiban Umum ditujukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh warga, Ubaldus Badu berharap dengan adanya peraturan ini, dapat meminimalisir tindakan-tindakan yang mengganggu ketertiban umum seperti vandalisme dan kebisingan berlebihan.
“Saya berharap agar kedua Raperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan dengan efektif, karena langkah ini tidak hanya akan melindungi aset fisik tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman yang lebih baik bagi masyarakat,” harap Ubaldus Badu.
Diketahui, kedua Raperda ini menjadi bukti nyata dari upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan sejahtera bagi seluruh lapisan masyarakat. (Adv/*)
![]()









