Faizal Harap Perusahaan Lapor Ke Disnakertrans Setiap Perekrutan Tenaga Kerja

Etensi.com, Sangatta – Untuk meningkatkan efektivitas rekrutmen tenaga kerja lokal, setiap perusahaan yang memiliki lowongan kerja diharapkan melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur (Kutim). Bahkan, idealnya perekrutan dilakukan melalui instansi teknis tersebut.
“Langkah ini bertujuan untuk memaksimalkan penyesuaian antara kapasitas dan kebutuhan perusahaan dengan tenaga kerja lokal, serta memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat setempat. ” ujarnya.
Upaya ini sejalan dengan Perda nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang menghadirkan era baru bagi tenaga kerja di Kutim. Peraturan daerah ini menjadi wujud nyata dari kerja keras DPRD Kutim yang berpihak pada kepentingan rakyat. Untuk memastikan Perda ini dikenal luas, pihak DPRD sebelumnya sudah melakukan sosialisasi di dapil IV dengan menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk kecamatan, desa, BPD desa, dan manajemen perusahaan lokal.
Dalam sosialisasi tersebut, Faizal menekankan pentingnya data yang akurat untuk mengidentifikasi jumlah pencari kerja di Kutim. Perusahaan juga diminta melapor setiap informasi lowongan pekerjaan kepada Disnakertrans Kutim. Jika proses ini berhasil, Kutim akan memiliki pusat data tunggal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. “Dinas tenaga kerja akan mengetahui kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh perusahaan,” ujar Faizal Rachman pada Senin, (19/06/2023).
Sebagai legislator dari PDI-Perjuangan, Faizal meyakini bahwa pusat data yang dimaksud akan membantu memetakan jumlah pencari kerja secara akurat. Selain itu, data ini juga akan efektif dalam merencanakan program pelatihan atau kebijakan selanjutnya.
“Jika terdapat banyak pencari kerja dengan keahlian yang tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan, Disnaker dapat menyelenggarakan pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK),” jelas Faizal.
Pelatihan ini juga diatur dalam Perda Ketenagakerjaan Kutim. Oleh karena itu, Faizal menegaskan bahwa lembaga legislatif harus memberikan dukungan anggaran yang memadai untuk melaksanakan program tersebut. Dengan adanya kerja sama antara perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim, serta anggota legislatif, diharapkan ketenagakerjaan di Kutim dapat lebih berkembang secara berkelanjutan. (Eten1/Adv)
![]()







