Perusahaan Wajib Merekrut 80 Persen Tenaga Kerja Lokal

Etensi.com, Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Sayid Anjas, mengusulkan agar perusahaan mewajibkan para pekerja untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kutim. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pemantauan data tenaga kerja di wilayah Kutai Timur (Kutim) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang mewajibkan 80 persen tenaga kerja berasal dari lokal dan 20 persen dari luar daerah.
“Baik karyawan yang sudah lama maupun yang baru, wajib memiliki KTP Kutim dan harus berdomisili di Kutim,” ungkap Sayid Anjas setelah melakukan sosialisasi mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2022 di Gedung BPU Desa Sangatta Utara, Kamis (26/5/2023).
Menurut Sayid Anjas, memiliki KTP Kutim akan memberikan banyak manfaat bagi para pekerja di wilayah ini. Dengan memiliki identitas resmi yang terkait wilayah Kutim, pekerja akan lebih terlibat dalam program pembangunan dan memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan publik.
Sementara itu, perusahaan yang tidak mematuhi regulasi tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 10 juta per orang. Oleh karena itu, semakin banyak pekerja yang belum berdomisili di Kutim, semakin besar pula denda yang akan diberikan kepada perusahaan.
“Jika terdapat 10 orang tanpa identitas, tentu saja biaya yang harus ditanggung oleh perusahaan akan semakin besar,” tutur Sayid Anjas, politisi dari partai Golkar.
Dengan menerapkan kebijakan ini, diharapkan wilayah Kutim akan memiliki tenaga kerja lokal yang lebih kuat dan terlibat secara aktif dalam pembangunan daerah. Selain itu, pemantauan data tenaga kerja akan menjadi lebih mudah dan teratur. (eten1/Adv)
![]()







