Dihadapan Bupati, Sayid Anjas Minta Sisa Anggaran Digunakan Sesuai Ketentuan Undang-undang

Etensi.com, SANGATTA– Sejumlah rekomendasi di sampaikan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD kepada pemerintah daerah terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2022.
Ketua pansus Sayid Anjas dalam Rapat paripurna ke 20 yang di gelar pada Kamis (27/07/2023) bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD mengatakan, sesuai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 terdapat SiLPA sebesar Rp 1,5 triliun, maka pihaknya merekomendasikan agar sisa anggaran tersebut digunakan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
‘Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 156,” ujarnya dihadapan pemimpin sidang ketua DPRD Kutim H Joni yang di damping Asti Mazar dan Arfan.
Selain itu, dihadapan Bupati Ardiasyah Sulaiman dan Wakilnya Kasmidi Bulang, dirinya menyebut masih terdapat keterlambatan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pada Dinas PU, Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, maka dari itu, DPRD meminta Bupati selaku pimpinan tertinggi di Kabupaten, melakukan program belanja modal tepat waktu. Sehingga kegiatan di setiap PD bisa cepat, tepat dan efisien.
‘Kami juga merekomendasikan agar pemerintah melakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang memadai agar saat proses penginputan program kegiatan pada masing-masing OPD bisa lebih optimal,” tandasnya.
Terakhir, pansus merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengintensifkan pengawasan terhadap pekerjaan yang sedang dilaksanakan di masing-masing OPD serta melakukan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama serta real volume pekerjaan.(Eten2/Adv)
![]()







