DPRD Kutim Setujui Raperda LPJ Pelaksanaan APBD 2022

Etensi.com, SANGATTA – DPRD Kutai Timur (Kutim) pada Kamis (27/7/2023) siang menggelar rapat paripurna ke 20 dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kutim Tahun Anggaran (TA) 2022. Raperda LPJ Pelaksanaan APBD 2022 itu diteken bersama pimpinan dewan dan eksekutif, serta ditetapkan menjadi perda. Walau menyetujui, dewan tetap memberi beberapa masukan dan saran.
Paripurna ini dihadiri pimpinan DPRD Probolinggo, yaitu Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua 1 DPRD Asti Mazar, Wakil Ketua 2 DPRD Arfan dan 20 anggota DPRD. Dari eksekutif hadir Wabup Kasmidi Bulang, kepala BPKAD Teddy Febrian, beberapa kepala Perangkat Daerah lainnya, Forkopimda Kutim dan para camat.
Ketua pansus raperda tentang LPJ Pelaksanaan APBD Kutim TA 2022 Said Anjas menyampaikan, sesuai laporan pertanggungjawaban APBD 2022 terdapat silpa sebesar Rp 1,5 triliun lebih, maka pansus merekomendasikan Silpa itu digunakan sebagai ketentuan dan perundang-undangan PP No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 155.
“Terdapat keterlambatan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pada Dinas PU, Dinas Perkim dan Dinas pendidikan. Untuk itu pansus merekomendasikan Bupati akan melakukan program belanja modal tepat waktu. Sehingga kegiatan di Perangkat Daerah bisa cepat dan tepat waktu,” kata Anjas.
Selanjutnya, pansus merekomendasikan untuk meningkatkan kualitas pengawasan pekerjaan dilapangkan dan melakukan pembayaran berdasarkan hasil bersama dan bukti nyata pekerjaan.
“Berdasarkan kesimpulan ini, panitia khusus merekomendasikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim TA 2022 dapat disahkan jadi peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022,” tutupnya.
Sementara dalam sambutannya Bupati Ardiansyah Sulaiman mengatakan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim TA 2022 merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah. Dalam pengelolaan keuangan daerah untuk menunjang fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat dan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran
“Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memberikan informasi yang digunakan dalam pembuatan keputusan ekonomi, sosial, dan politik serta sebagai bukti pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Ardiansyah.
Pada kesempatan itu, Pemkab Kutim memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya untuk ketujuh fraksi di DPRD Kutim. Berkat dukungan kerjasama yang baik dan kontribusi pemikiran yang diberikan selama proses tahapan pembahasan yang telah berlangsung.
“Terima kasih kepada DPRD Kutim yang selalu mendukung kebijakan pemerintah daerah mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta pengawasan anggaran daerah khususnya dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah,” ucapnya.(Eten1/Adv)
![]()







