DPRD Kutim Sahkan Perda Perlindungan Perempuan

Etensi.com, Sangatta – Perlindungan perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pembunuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender salah satu upaya untuk menguatkan perlindungan perempuan.
“Salah satunya dengan membantu pembuatan kebijakan publik soal perempuan dan salah satu bentuknya adalah dengan menerbitkan Peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan perempuan,” ujar Anggota Panitia Khusus Raperda Perlindungan Perempuan DPRD Kutim Hasbulah dalam sidang Paripurna ke 15 terhadap rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang perlindungan perempuan di ruang sidang utama DPRD pada Selasa (11/07/2023).
Politisi dari Partai Persatuan pembangunan ini menyebut, tujuan perlindungan perempuan selain mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan juga memberikan rasa aman bagi perempuan dalam menjalankan aktivitas kesehariannya. Dalam konsitusi hak-hak untuk mendapatkan rasa aman sudah terjamin dalam pasal 28 G ayat 1 undang-undang dasar 1945.
“Yang berbunyi mengamanatkan kepada negara untuk menjamin hak tanpa adanya diskriminasi dan perbedaan gender,” ujarnya di hadapan Ketua serta unsur pimpinan DPRD Kutim.
Pada dasarnya saat proses pemebentukan Raperda perlindungan perempuan tidak mengalami banyak perubahan dari draf awal pembentukan pansus untuk di bahas, meskipun ada penambahan sebagai upaya penyempurnaan Raperda tersebut.
‘Raperda Perlindungan perempuan terdiri dari 12 bab dan 29 pasal yang keseluruhanya telah di cocokan dengan aturan hukum yang berada di atasnya dan mengacu pada naskah akademik,”Pungkasnya.
Kegiatan di akhiri dengan penandatangan persetujuan antara Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Joni yang di saksikan oleh seluruh undangan yang hadir serta menjadi momen yang di tunggu oleh puluhan awak media yang turut serta meliput selama acara berlangsung. (Etens2/Adv)
![]()







