Joni Tanggapi Polemik Wilayah Kampung Sidrap

Etensi.com, Sangatta – Polemik wilayah kampung Sidrap yang ada di Kecamatan Teluk Pandan memasuki babak baru, Pemkot Bontang secara mengejutkan mengutus pengacara Hamdan Zova untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tapal batas yang saat ini di ketahui masih berada di wilayah Kabupaten Kutim.

Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Kutim H Joni mengaku tidak mempermasalahkan langkah yang di ambil oleh Pemkot Bontang, menurutnya hal itu menjadi sah-sah saja dan tidak ada larangan bagi siapapun untuk mengambil langkah tersebut.

“Namun kita (Kutim) hingga saat ini akan terus mempertahankan itu dasarnya apa, ya Permendagri nomor 25 tahun 2005,” ujarnya.

Disisi lain, terkiat kurangnya perhatian yang diberikan Pemkab Kutim terhadap masyarakat yang mendiami di wilayah tersebut, dirinya menyebut, hingga saat ini daerah di maksud masih berstatus kawasan hutan lindung, sehingga pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan aktifitas pembangunan.

“Nah, kalau kita sembarangan membangun disana bisa berbahaya,” ujarnya.

Sebelumnya, di kutip dari berbagai sumber, Pemkot Bontang mantap melanjutkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait status wilayah kampung Sidrap. Hal tersebut diketahui usai Pemkot dan DPRD Bontang sepakat melakukan upaya hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah berlangsung sejak tahun 2005 lalu.

Wali Kota Bontang, Basrie Rase mengungkapkan langkah hukum ini di ambil agar permasalahan terkait polemik sengketa tapal batas bisa segera selesai, dirinya mengaku akan menghormati seluruh keputusan hukum yang nantinya akan di tetapkan. (Etens2/Adv)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

IKLAN ADSENSE MELAYANG BAWAH