DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Ke-16 Mengenai Anggaran KUA dan PPAS APBD Kutim 2024

Etensi.com, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan III Tahun 2022/2023. Rapat tentang Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Mengenai Angggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Kutim Tahun 2024.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni dengan didampingi Wakil Ketua | DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kota Arfan serta hadiri oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, 27 anggota dewan serta perwakilan perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan penyampaian Nota Penjelasan KUA dan PPAS merupakan dasar rancangan untuk menyusun instrumen Rancangan KUA dan PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Rancangan ini kemudian akan menjadi arah pembahasan Raperda APBD 2024 yang akan dibahas oleh DPRD Kutim bersama Pemerintah Kabupaten Kutim.

“Raperda akan menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja yang diberikan kepada perangkat daerah. Semua akan dihitung baik pendapatan maupun belanja daerah,” terangnya.

Adapun dalam penyampaian Nota Penjelasan KUA dan PPAS Kutim oleh Bupati Kutim Ardiansyah menyebutkan rancangan APBD 2024 diperkirakan mencapai Rp8,1 triliun. Sementara arah pembangunan pemerintah pada peningkatan ekonomi masyarakat.

Dengan telah disampaikan proyeksi anggaran oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Joni berharap pembahasan perencanaan pembangunan dan keuangan akan terlaksana dengan baik, sinergis dan terarah dengan tujuan meningkatkan laju pembangunan.

Joni memberi waktu hingga pekan kedua Agustus 2023 mendatang kepada pemerintah daerah dan dewan untuk menyelesaikan pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS.

“Kami selaku pimpinan mengimbau kepada seluruh fraksi DPRD Kutim untuk dapat mencermati dan menelaah isi dari nota penjelasan yang telah disampaikan,” tandasnya.

Sebelumnya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menerangkan Penyusunan KUA -PPAS ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah” dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi serta nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Sedangkan sistem yang dipakai dalam seluruh tahapan penyusunan KUA- PPAS ini menggunakan sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) sesuai dengan amanah Permendagri nomor 70 tahun 2019. Penyusunan KUA- PPAS ini bertujuan menjelaskan semua hak dan kewajiban pemerintah daerah dalam upaya pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan masyarakat.

“KUA-PPAS ini adalah gambaran yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memahami potensi dan kondisi daerah saat ini dengan temapenguatan struktur ekonomi dalam mendukung perekonomian daerah,” jelas Ardiansyah.

Lebih lanjut, Ardiansyah menyampaikan, hampir semua daerah di Kaltim mengalami kenaikan pendapatan daerah yang bersumber dari dana bagi hasil sawit dan pertambangan.

“Awalnya direncanakan hanya sekitar Rp 5 triliun, tapi dengan adanya informasi kenaikan dana bagi hasil ini maka diusulkan menjadi Rp 8,158 triliun. Tantangan selanjutnya adalah bagaimana manajemen waktunya. Dengan anggaran yang besar ini harus dicermati dengan baik sehingga penyerapannya bisa optimal. Prioritas nantinya untuk peningkatan dan infrastruktur,” ungkapnya. (Etens3/Adv)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

IKLAN ADSENSE MELAYANG BAWAH