Kutim Catat Penerimaan Rp502,68 Miliar dari Sektor Minerba pada APBD 2024

SANGATTA – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mencatat peningkatan penerimaan daerah yang signifikan dari sektor pertambangan berkat diberlakukannya Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) serta Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 34 Tahun 2023. Peraturan ini mengalihkan penerimaan dari izin-izin pertambangan, terutama Izin Usaha Pertambangan (IUP), langsung ke kabupaten, sehingga meningkatkan pendapatan daerah.

Sekretaris Daerah Kutim, Rizali Hadi, mengungkapkan bahwa potensi pendapatan dari sektor Minerba pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 mencapai Rp502,68 miliar. “Jumlah ini termasuk dalam kategori lain-lain pendapatan daerah. Data ini diperoleh dari Otoritas Pemerintah Provinsi,” kata Rizali Hadi kepada sejumlah awak media belum lama ini, usai mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Kutim.

Meski pendapatan dari sektor Minerba meningkat, pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam pengelolaannya. “Kita membutuhkan regulasi yang kuat untuk mengalokasikan pendapatan ini secara efektif dan sesuai aturan,” tambah Rizali Hadi. Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, Pemkab Kutim siap menerapkan regulasi tambahan. “Apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan anggaran, kami akan segera berkoordinasi dengan DPRD,” tegasnya.

Rizali Hadi menekankan bahwa setiap keputusan dalam APBD merupakan hasil pembahasan bersama DPRD. “Kita bekerja sesuai pedoman yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. Peningkatan pendapatan dari sektor Minerba diharapkan memperkuat kemampuan anggaran daerah dalam membangun infrastruktur dan meningkatkan pelayanan publik. Pemkab Kutim optimis pemanfaatan dana ini akan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Dengan optimisme dan upaya yang terkoordinasi, Pemkab Kutim berharap dapat memaksimalkan potensi pendapatan dari sektor Minerba dan memastikan penggunaannya tepat sasaran untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kutai Timur.(Adv)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

IKLAN ADSENSE MELAYANG BAWAH