Perda Pencegahan Kebakaran Kutim: Prioritas Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan yang baru disahkan. Sekretaris Daerah Kutim, Rizali Hadi, mengungkapkan bahwa Perda ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya kebakaran.

“Perda ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya kebakaran,” ungkap Rizali Hadi saat Rapat Paripurna ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin, (11/11/2024).

Ia menjelaskan bahwa Perda ini mengatur berbagai aspek terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran, mulai dari tata cara pembangunan bangunan yang aman dari kebakaran, penyediaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran, hingga peningkatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana kebakaran. “Dengan adanya peraturan yang jelas dan komprehensif, diharapkan angka kejadian kebakaran di Kutim dapat ditekan,” ujarnya.

Rizali Hadi menambahkan bahwa pencegahan dan penanggulangan kebakaran bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. “Perda ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran,” jelasnya.

Ia berharap, dengan adanya Perda ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan kebakaran semakin meningkat. “Keamanan dan kesejahteraan masyarakat merupakan prioritas utama pemerintah. Dengan mencegah terjadinya kebakaran, kita dapat meminimalisir kerugian materiil dan nonmateriil, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” pungkas Rizali Hadi.(Adv)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

IKLAN ADSENSE MELAYANG BAWAH