Kutai Timur Sahkan Perda Pencegahan Kebakaran, Tingkatkan Sistem Proteksi Keselamatan Publik

SANGATTA, ETENSI.COM – DPRD Kutai Timur resmi mengesahkan Peraturan Daerah komprehensif tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, sebuah regulasi yang diharapkan dapat menjadi instrumen efektif melindungi masyarakat dari risiko kebakaran.

Hj. Mulyana dari Partai Amanat Nasional, yang mewakili Panitia Khusus (Pansus), menegaskan bahwa regulasi ini merupakan hasil kerja mendalam yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Proses penyusunan Perda telah melalui serangkaian tahapan kompleks, termasuk studi banding dan konsultasi dengan pihak berwenang.

Peraturan Daerah yang terdiri dari 18 BAB dan 39 pasal ini telah mendapatkan persetujuan bulat dari seluruh fraksi DPRD. Substansi Perda telah diselaraskan melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi, yang menjamin kematangan regulasi.

Kolaborasi strategis antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten dalam penyusunan Perda mendapat apresiasi khusus. “Sinergi ini mencerminkan komitmen bersama dalam melindungi masyarakat,” ungkap Hj. Mulyana.

Regulasi baru ini memiliki beberapa tujuan strategis. Pertama, menyediakan kerangka hukum yang jelas untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Kedua, memperkuat koordinasi antarlembaga dalam penanganan risiko kebakaran. Ketiga, memberikan panduan operasional komprehensif bagi seluruh pemangku kepentingan.

Pengesahan Perda ini menandai langkah signifikan Kutai Timur dalam memperkuat sistem keselamatan publik. Dengan regulasi ini, diharapkan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran dapat dilakukan secara lebih terstruktur, sistematis, dan efektif.

Masyarakat Kutai Timur diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam implementasi Perda ini, sehingga tercipta budaya keselamatan yang lebih baik dan risiko kebakaran dapat diminimalkan. (Pant/ADV-DPRD)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup