Bahagia Terima Sertipikat, Warga Martadinata Kutim Rasakan Perhatian Pemerintah

TELUK PANDAN — Senyum bahagia menghiasi wajah Jumiati dan Syaharuddin, dua warga Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, yang menerima sertipikat tanah dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Mereka menjadi bagian dari 83 warga yang kini memiliki kepastian hukum atas lahan tempat tinggal dan usaha mereka.
Penyerahan 83 sertipikat tanah itu dilakukan langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam acara resmi Program Redistribusi Tanah Tahun 2024. Hadir pula Wakil Bupati Mahyunadi, Kadis Pertanahan Simon Salombe, Kepala BPN Kutim Ahmad Saparuddin, dan Kades Martadinata Sutrisno.
Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa redistribusi tanah bukan sekadar pembagian sertipikat, melainkan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap masyarakat di wilayah perbatasan. Ia menambahkan, program ini penting bagi kemajuan Desa Martadinata dan wilayah perbatasan lainnya di Kutim.
“Penyerahan sertipikat tanah ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Kami berusaha membangun dan terus berkomitmen, terutama dalam pelayanan infrastruktur dasar,” tegas Ardiansyah.
Sutrisno, Kepala Desa Martadinata, menyambut baik program ini. Ia berharap pengalaman desanya ini juga dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di wilayah perbatasan. Ia optimistis bahwa dengan adanya kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Desa Martadinata dapat lebih maju dan berkembang.
“Semoga dengan adanya sertipikat ini, masyarakat Desa Martadinata dapat lebih sejahtera,” harap Sutrisno.
Antusiasme warga Martadinata menggambarkan harapan baru: tanah yang legal kini bukan sekadar aset, melainkan simbol keadilan dan kesejahteraan yang nyata. (ADV/ProkopimKutim/E)
![]()











