Disdukcapil Kutim Imbau Warga Gunakan Tiga Kanal Resmi untuk Sampaikan Aduan

SANGATTA — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyatakan masyarakat bisa menggunakan tiga kanal resmi pengaduan pelayanan masalah administrasi kependudukan.

Menurut Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kutim, M Syarif, tiga kanal itu disediakan sebagai langkah pemerintah daerah membangun budaya layanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap masukan warga. Keluhan, kata dia, adalah mekanisme umpan balik dari masyarakat yang sangat dihargai.

“Keluhan itu adalah bagian dari sistem layanan yang inklusif. Kami tidak alergi, bahkan kami berharap masyarakat memanfaatkan kanal-kanal ini jika ada kesalahan atau kendala,” tegas Syarif.

Ia menjelaskan tingginya layanan perubahan data, mencapai 30 hingga 45 persen dari keseluruhan layanan, membuat mekanisme koreksi menjadi sangat penting. Permohonan perubahan data itu meliputi penyesuaian status perkawinan, jenjang pendidikan, hingga perbaikan nama antar dokumen.

Tiga jalur utama yang bisa dijadikan masyarakat menyampaikan keluhannya yaitu, fitur sanggah/pengaduan dalam aplikasi Siap Kawal. Ini adalah opsi tercepat untuk koreksi dokumen digital, seperti e-KK atau perubahan elemen data yang baru diterbitkan.

Berkutnya, Call Center melalui WhatsApp maupun telepon, yang disiapkan untuk menjawab pertanyaan teknis atau permohonan tindak lanjut cepat dari petugas lapangan. Ketiga, SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional) Lapor! SP4N Lapor merupakan saluran formal tingkat nasional yang menjamin laporan tercatat, terpantau, dan diproses dalam tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah.

Disdukcapil Kutim memastikan bahwa standar layanan cepat—1 hingga 2 jam untuk dokumen seperti KK dan KTP-el—harus diimbangi dengan akurasi. Dengan mengoptimalkan ketiga kanal resmi tersebut, pemerintah daerah bertekad memastikan setiap aduan menjadi masukan berharga untuk memperbaiki mutu layanan administrasi kependudukan bagi seluruh masyarakat. (ADV/ProkopimKutim/E)

Loading

Avatar photo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

IKLAN ADSENSE MELAYANG BAWAH