Perpindahan Kependudukan Bisa Tingkatkan PAD Lewat Pajak

Kutai Timur – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dr Novel Tyty Paimbonan mengatakan jika semua pekerja di perusahaan yang ada di Kutim sesuai dengan Perda yang telah di sahkan DPRD Kutim, ternyata bisa juga memberikan dampak peningkatan PAD melalui pajak penghasilan (PPH).
“Selain masalahnya administrasi, keuntungan yang diperoleh jika mereka ber-KTP Kutim, maka otomatis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka juga pindah ke Kutim. Ini artinya, pajak penghasilan mereka itu sudah pindah ke Kutim, menambah PAD. Berbeda jika mereka tidak pindah, maka PPH mereka masuk di PAD asal mereka,” ucapnya.
Novel juga mengatakan, jika PAD meningkat, maka pemerintah tentu bisa membangun infrastruktur lebih banyak dan lebih cepat.
“Tapi sekarang saja, kita bisa lihat, jangankan pekerja, kendaraan saja banyak yang plat nomornya masih dari luar, terutama Jakarta. Padahal, kalau itu dipindahkan juga ke Kaltim, maka itu juga bisa tambah PAD,” ujarnya.
Diakuinya, sekarang yang ditunggu semua pihak adalah penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan nomor NPWP. Jika ini telah dilakukan pemerintah, maka otomatis semua yang ber-KTP Kutim nantinya, otomatis NPWP nya juga ikut pindah ke Kutim, tanpa perlu di pindahkan.
“Jika telah pindah ke Kutim, atau ber-KTP Kutim, maka sudah terhitung warga Kutim. Dan hak politiknya juga akan terjamin, misalnya saat ada pemilihan kepala desa, yang terdekat termasuk pemilihan, legislatif, pemilihan presiden, maka mereka bisa menggunakan hak pilih mereka sebagai warga Kutim, untuk memilih bahkan dipilih. Tapi kalau tidak ada KTP, maka jelas tidak bisa memilih,” tandasnya.(*Nur)
![]()







