Soal TK2D, Agusriansyah Ridwan Berharap Pemerintah punya Formulasi yang Pas.

Anggota DPRD KUtim Agusriansyah Ridwan

KUTAI TIMUR- Pemerintah akan menghapus tenaga Honorer yang bekerja di lingkup pemerintah secara bertahap . Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan, memiliki pandanagan berbeda terkait kebijakan tersebut, menurutnya, dengan adanya penghapusan tenaga honorer tersebut, sebagai upaya untuk memperbaiki dan penataan kebutuhan pegawai berdasarkan jabatan yang tersedia.

“Saya berharap Pemerintah memiliki analisis formulasi yang pas untuk dapat menyelesaikanan permasalah honorer tersebut, “ ungkapnya (29/6/2022).

Selanjutnya, dirinya juga meminta kepada Pemkab Kutim apabila pengajuan penerimaan Aparatur sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengn Kontrak Kerja (P3K) harus benar-benar sesuai dengan analisa jabatan (Anjab) secara maksimal sesuai dengan yang di butuhkan oleh daerah.

Pria yang pernah menjadi pengajar di salah satu sekolah di Kecamatan Sangkulirang tersebut, mengaku sudah mendapatkan gambaran dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan(BKPP) Kutim terkait jumlah tenaga honorer yang jumlahnya 6000 lebih, selain itu, pihak BKPP juga menjelaskan mengenai jumlah yang kan di ajukan ke pusat terkait penerimaan ASN dan P3K di tahun 2022 ini, sebanyak 2015 pegawai.

“Kalau itu di setujui, otomatis dari jumlah honorer yang ada di Kutim, tinggal menyisakan sekitar 4000 saja tenaga honorer, dan akan di coba untuk dicarikan formulasinya, agar tetap di pertahankan dengan mengoptimalkan sumber pendapatan lain yang sah untuk gaji mereka (tenaga honor)“ terangnya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup