Perangkat Desa di Kutim Disiapkan Pahami Aturan Pertanahan

ETENSI.COM – Pemahaman mengenai pertanahan menjadi salah satu materi yang akan diperkuat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui bimbingan teknis. Kegiatan tersebut menyasar perangkat desa dan aparatur kecamatan.

Melalui Plt Kabid Transmigrasi Christina Mada, mengatakan edukasi diperlukan agar aparatur di tingkat desa memahami ketentuan yang berkaitan dengan tanah di wilayahnya.

“Kami mau bimtek khusus perangkat desa, bagaimana memberikan pengetahuan kepada mereka terkait tanah-tanah yang ada,” ujar Mada.

Menurutnya, aparatur desa dan kecamatan menjadi pihak yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Karena itu, pemahaman mengenai ketentuan pertanahan perlu dimiliki sebelum memberikan informasi maupun pelayanan kepada warga.

Salah satu hal yang akan diperkenalkan adalah pemahaman mengenai Area Penggunaan Lain atau APL. Mada menilai aparatur perlu mengetahui ketentuan pemanfaatannya agar tidak terjadi kesalahan dalam mengambil keputusan.

“Perangkat desa dan camat harus tahu. Misalnya memahami APL, tidak bisa sembarang karena ada ketentuan dan izin dari kementerian,” jelasnya.

Bimbingan teknis tersebut menjadi bagian dari kegiatan peningkatan sumber daya manusia yang dapat dilaksanakan melalui dukungan dana mandatori tahun ini.

Mada mengatakan kegiatan tersebut ditargetkan terlaksana pada 2026. Materi akan diarahkan pada peningkatan pengetahuan aparatur mengenai aspek pertanahan yang berkaitan dengan wilayah transmigrasi.

Pemerintah berharap peningkatan kapasitas aparatur dapat membantu desa memahami aturan sebelum menyampaikan atau memproses kebutuhan masyarakat.

Dengan pengetahuan yang lebih baik, perangkat desa dan kecamatan diharapkan mampu memberikan informasi yang sesuai ketentuan serta membantu menjaga tertib administrasi pertanahan.

Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kapasitas pemerintahan desa di wilayah yang memiliki keterkaitan dengan kawasan transmigrasi. (Adv/Kominfo)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *