Bimtek Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 Digelar, Disdikbud Kutim Bidik Pendidikan Nonformal Lebih Berkualitas

SANGATTA — Pengelolaan lembaga kursus di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) didorong semakin tertib, terstandar, dan mampu menjawab kebutuhan dunia kerja. Upaya tersebut diperkuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus.
Kegiatan yang digelar di Hotel Royal Victoria Sangatta, Senin (14/9/2026) malam, tersebut berlangsung hingga 17 September 2026 dan diikuti 83 peserta. Bimtek dibuka langsung Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono.
Sosialisasi regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya Disdikbud Kutim membenahi penyelenggaraan pendidikan nonformal, mulai dari aspek kelembagaan, perizinan, pendataan hingga penjaminan mutu.

Panitia pelaksana kegiatan, Awang Ilmi, mengatakan Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 memuat sejumlah ketentuan yang perlu dipahami dan dipenuhi oleh lembaga kursus.
Di antaranya terkait izin pendirian, kelembagaan berbadan hukum, pendaftaran dalam sistem pendataan, standar kompetensi lulusan serta tata kelola lembaga. Menurutnya, sosialisasi juga penting mengingat terdapat masa penyesuaian bagi lembaga kursus yang telah berdiri sebelum regulasi tersebut diterapkan.
“Tujuan kegiatan memberikan pemahaman utuh tentang eksistensi Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025. Dua, menyamakan persepsi terkait perizinan, kelembagaan berbadan hukum, dan pendaftaran BOD khusus,” ujar Awang Ilmi.

Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Disdikbud Kutim, Heri Purwanto, mengatakan penataan lembaga kursus tidak berhenti pada pemenuhan aspek administrasi. Menurutnya, tata kelola dan kualitas layanan juga harus menjadi perhatian.
“Jadi, bagaimana kita menata mulai dari perizinannya, kemudian tata kelola di dalamnya sampai kemudian pada penjaminan mutu di dalam proses pelaksanaannya,” kata Heri.
Ia menyebut akreditasi menjadi salah satu instrumen dalam memastikan mutu lembaga kursus. Saat ini, salah satu lembaga kursus di Kutai Timur yang telah terakreditasi adalah Lembaga Kursus Wira.
Heri berharap lembaga kursus lainnya juga dapat mengikuti proses akreditasi sehingga kualitas layanan pendidikan nonformal di Kutim semakin merata.
“Saya belum tahu yang lain apakah ada progres dari BAN PAUD dan PNF terkait dengan akreditasi. Tapi kalaupun belum, nanti yang lain bisa menyusul,” ujarnya.
Selain penataan internal, Disdikbud Kutim juga mendorong penguatan kolaborasi antara lembaga kursus dengan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Kolaborasi tersebut dinilai dapat membuka peluang pemanfaatan fasilitas, pengembangan keterampilan, hingga memperluas akses peserta didik terhadap program peningkatan kompetensi.
Heri menambahkan, penguatan pendidikan nonformal juga diarahkan untuk mendukung kesiapan tenaga kerja. Salah satunya melalui pengembangan keterampilan yang dapat menjadi bekal bagi peserta untuk mengikuti program magang ke luar negeri, termasuk Jepang.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Kutim Mulyono menilai sosialisasi diperlukan karena Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 merupakan regulasi yang relatif baru.
Menurutnya, lembaga kursus memiliki peran strategis dalam pendidikan nonformal, terutama dalam pengembangan keterampilan, bimbingan belajar dan kecakapan diri masyarakat.
“Ini bisa terakreditasi, terstandarisasi, dan bisa berkolaborasi dengan pendidikan nonformal yang ada di Kutai Timur,” ujar Mulyono.
Ia berharap peserta tidak hanya memahami substansi regulasi, tetapi juga mampu menerapkannya dalam pengelolaan lembaga masing-masing.
Melalui bimtek tersebut, Disdikbud Kutim menargetkan penyelenggaraan pendidikan nonformal, khususnya lembaga kursus, semakin tertata, memiliki standar mutu yang jelas, serta mampu menghasilkan lulusan dengan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja.(Adv)
![]()









Tinggalkan Balasan