Legalitas Jadi Kunci Naik Kelas, BRIDA Kutim Dorong UMKM Daftarkan HAKI

SANGATTA, ETENSI.COM – Lebih dari sekadar nama, merek dagang bagi pelaku UMKM adalah identitas, reputasi, bahkan masa depan. Inilah yang dirasakan puluhan pengusaha kecil di Kutai Timur saat mengikuti kegiatan Sosialisasi Percepatan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang diselenggarakan oleh BRIDA Kutim, Rabu (25/6/2025) di Gedung Serbaguna Bukit Pelangi.

Sebanyak 34 pelaku UMKM mitra PT Kaltim Prima Coal (KPC) hadir dalam kegiatan ini, yang bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM Kaltim dan didukung oleh berbagai instansi daerah.

Salah satu peserta, Masniar Donggo, pengrajin batik “Galuh Kartini”, tak bisa menyembunyikan rasa bangganya. Kini, karya batiknya telah mendapatkan perlindungan hukum berupa sertifikat hak paten merek, difasilitasi oleh KPC.

“Saya merasa lebih tenang. Sekarang saya yakin, produk saya tidak bisa sembarangan ditiru,” ujarnya dengan senyum.

Hal serupa dirasakan oleh Aufa Zinda Fauzan, pemilik usaha makanan “Gocel Madiun” yang kini tengah dalam proses pengajuan hak paten merek. Aufa berharap, legalitas usahanya bisa menjadi pintu masuk untuk memperluas jangkauan pasar.

“Saya mulai usaha ini sejak 2019. Nama merek ini punya cerita. Dan saya ingin melindunginya,” ucapnya.

Kepala BRIDA Kutim, Aji Wijaya Efendi, menegaskan perlindungan terhadap kekayaan intelektual bukan hanya untuk industri besar. Justru UMKM yang sedang tumbuh sangat membutuhkan payung hukum agar tidak dirugikan.

“Kami akan siap turun ke lapangan membantu masyarakat yang memiliki produk atau inovasi untuk didaftarkan ke DJKI,” tegasnya.

Selain penyuluhan, BRIDA Kutim juga mengundang narasumber dari Kemenkumham Kaltim, yakni Mia Kusuma Fitriana, untuk memberikan pemahaman praktis tentang manfaat dan proses pendaftaran hak kekayaan intelektual.

Ditemui usai acara, Rio Rahim, Act. Supt_Local Business Development KPC, menyatakan dukungan kepada UMKM merupakan bagian dari misi besar KPC dalam menciptakan masyarakat mandiri pasca tambang.

“Kami ingin UMKM dampingan naik kelas. Legalitas adalah bagian penting dari proses itu,” ucapnya.

KPC sendiri telah membantu tiga UMKM lokal mendapatkan hak paten, dan tengah memfasilitasi 31 lainnya yang bergerak di bidang makanan dan jasa.

Tak hanya UMKM binaan KPC, kegiatan ini juga diikuti oleh UMKM dari berbagai pihak seperi 12 UMKM binaan Dinas Koperasi & UMKM Kutim, 24 UMKM binaan Pama Persada, 44 pelaku usaha dari komunitas TDA Sangatta, 15 UMKM non-binaan dan 9 UMKM yang telah terdaftar mereknya.

Kehadiran perwakilan dari sekolah kejuruan seperti SMK Negeri 1 dan SMKN 2 Sangatta Utara juga menjadi bukti bahwa kesadaran akan pentingnya HAKI mulai ditanamkan sejak dini.

Bagi pelaku UMKM Kutim, sertifikasi hak paten bukan hanya pelindung dari penjiplakan tapi juga kunci untuk memperluas jangkauan pasar, meningkatkan daya saing, dan membuka peluang baru yang lebih besar.(*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup