Tak Lagi Sembarangan, Kepala Sekolah di Kutim Harus Miliki Dua Sertifikat Khusus

Sangatta, Etensi.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur (Disdik Kutim) kini menerapkan aturan baru dalam proses pengangkatan kepala sekolah. Mulai saat ini, setiap calon kepala sekolah wajib memiliki dua sertifikat khusus, yakni sertifikat diklat calon kepala sekolah dan sertifikat guru penggerak. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kualitas kepemimpinan di sekolah-sekolah semakin baik dan sesuai dengan standar pendidikan nasional.
Kepala Dinas Pendidikan Kutim, Abbas, menegaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah tidak lagi didasarkan pada faktor senioritas semata. “Sekarang tidak sembarang mengangkat kepala sekolah. Selain sertifikat diklat kepala sekolah, mereka juga harus memiliki sertifikat guru penggerak. Tanpa dua sertifikat ini, meskipun senior, mereka tidak bisa diangkat,” ujarnya.
Guru penggerak merupakan program khusus yang digagas oleh pemerintah untuk mencetak pemimpin pembelajaran di sekolah. Pelatihan dalam program ini berlangsung selama enam bulan dan mencakup modul serta tugas yang diberikan secara intensif setiap hari. Selain itu, peserta juga diwajibkan mengikuti pertemuan bulanan untuk penguatan materi.
Kebijakan ini juga membuka peluang bagi guru P3K (PPPK) untuk menjadi kepala sekolah, selama mereka memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Namun, dalam proses seleksi, prioritas tetap diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mempertimbangkan pangkat dan usia. “Guru P3K bisa menjadi kepala sekolah, asalkan mereka memiliki sertifikat guru penggerak. Tapi tetap ada prioritas berdasarkan pangkat dan usia, dengan PNS sebagai prioritas utama,” jelas Abbas.
Selain memperketat syarat kepala sekolah, Disdik Kutim juga membuat terobosan dalam layanan digitalisasi pendidikan dengan menyediakan akses internet berbasis Starlink bagi sekolah-sekolah negeri di wilayah kecamatan. Program ini bertujuan untuk mendukung sistem e-kinerja dan Platform Merdeka Mengajar (PMM), yang kini menjadi standar dalam sistem pendidikan nasional.
Namun, di balik manfaatnya, implementasi sistem digital ini juga membawa tantangan tersendiri bagi para guru. “Starlink ini diutamakan untuk sekolah negeri karena tuntutan sistem e-kinerja, absensi elektronik, dan kebutuhan upload di Platform Merdeka Mengajar. Tapi ada sisi negatifnya, sebagian guru terlalu fokus pada urusan administratif hingga 50% waktu mereka, sementara pembelajaran di kelas menjadi kurang maksimal,” tambah Abbas.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kualitas pendidikan di Kutai Timur semakin meningkat. Regulasi ketat dalam pengangkatan kepala sekolah dan pemanfaatan teknologi digital menjadi langkah strategis dalam membangun sistem pendidikan yang lebih baik di daerah tersebut.(Adv)
![]()











