Pemkab Kutim Imbau Masyarakat Tenang Jelang Putusan MK Soal Sengketa Wilayah

Sangatta, Etensi.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengimbau masyarakat agar tetap tenang menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa tapal batas antara Kutim dan Kota Bontang. Keputusan final dari MK dijadwalkan keluar pada 3 Desember 2024, dan Pemkab Kutim menegaskan akan menghormati serta mematuhi hasil yang ditetapkan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono, menyampaikan bahwa Pemkab Kutim terus mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Pihaknya telah menghadiri setiap persidangan di MK guna memastikan kepentingan daerah diwakili dengan baik.

“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan berbagai spekulasi terkait sengketa ini. Pemkab Kutai Timur akan mengikuti seluruh prosedur hukum dan mematuhi keputusan MK dengan penuh tanggung jawab,” ujar Poniso kepada awak media, Rabu (20/11/2024).

Poniso juga menambahkan bahwa Pemkab Kutim berharap keputusan MK dapat memberikan kejelasan hukum terkait batas wilayah, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan antara Kutai Timur dan Bontang. Selain itu, ia menekankan bahwa komunikasi dengan pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Bontang, terus dijaga agar penyelesaian sengketa dapat berlangsung dengan baik.

“Kami ingin melihat keputusan ini sebagai solusi terbaik bagi semua pihak. Yang terpenting adalah bagaimana kita tetap menjaga stabilitas dan hubungan baik antar daerah,” tambahnya.

Pemkab Kutim menegaskan bahwa masyarakat di wilayah perbatasan tidak perlu khawatir, karena pemerintah daerah akan terus memperjuangkan kepentingan warganya. “Apapun hasilnya nanti, Pemkab Kutai Timur tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama di wilayah yang terdampak sengketa,” pungkas Poniso.

Sengketa tapal batas antara Kutai Timur dan Bontang telah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian pemerintah daerah. Diharapkan dengan adanya keputusan MK, ketidakjelasan batas wilayah dapat terselesaikan secara adil dan tidak menimbulkan ketegangan lebih lanjut di masyarakat.(Adv)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

IKLAN ADSENSE MELAYANG BAWAH