Optimalisasi Satpol PP Kutai Timur: Upaya Memperkuat Penegakan Peraturan Daerah

SANGATTA, ETENSI.COM – DPRD Kutai Timur melakukan evaluasi komprehensif terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja, mengungkap sejumlah kendala struktural yang menghambat efektivitas lembaga penegak Peraturan Daerah.

Potret kelembagaan Satpol PP Kutai Timur saat ini menghadapi tantangan serius. Yan, Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur, mengungkapkan kondisi yang memprihatinkan di mana dari 18 kecamatan yang ada, hanya satu kecamatan memiliki personel aktif. Kondisi ini secara signifikan berdampak pada kualitas pelayanan ketertiban dan keamanan masyarakat.

Untuk mengatasi permasalahan struktural tersebut, DPRD Kutai Timur tengah menginisiasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk penguatan kelembagaan Satpol PP secara menyeluruh.

“Kami memasukkan klausul khusus tentang penambahan personel dan peningkatan anggaran operasional. Ini sejalan dengan rencana perluasan kewenangan Satpol PP,” jelas Yan. Pendekatan komprehensif ini mencakup tiga aspek kunci: pengembangan sumber daya manusia, penguatan alokasi anggaran, dan perbaikan sistem kerja.

Tantangan yang dihadapi memang tidak ringan. Namun, DPRD tetap optimistis bahwa transformasi kelembagaan dapat dilakukan secara bertahap. “Perubahan memang tidak bisa instan, tapi kita harus mulai dari sekarang. Penguatan Satpol PP adalah investasi untuk ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kutai Timur,” tegasnya.

Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan Satpol PP dapat bertransformasi menjadi lembaga yang lebih profesional, responsif, dan efektif dalam menjalankan tugas penegakan peraturan daerah. Langkah ini bukan sekadar upaya administratif, melainkan komitmen nyata untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kutai Timur.

Masyarakat diharapkan dapat mendukung dan mengawal proses reformasi kelembagaan ini, mengingat Satpol PP memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman lingkungan. (Pant/ADV-DPRD)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup