Pemkab Kutim Komitmen Penuhi Standar Keterbukaan Informasi Publik

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menunjukkan komitmennya untuk memenuhi standar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi (KI) Kaltim. Dalam kegiatan Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik dan KIP Tahun 2024, Pemkab Kutim berfokus pada peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik.
Penjabat Sementara (PjS) Bupati Kutim, Agus Hari Kesuma (AHK), memimpin langsung presentasi mengenai kepatuhan badan publik di Kabupaten Kutai Timur. “Kami terus berupaya mematuhi semua standar yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi. Keterbukaan informasi adalah fondasi dari pemerintahan yang bersih dan melayani,” kata AHK.
Langkah ini sejalan dengan upaya Pemkab Kutim untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor. Dengan adanya visitasi dari Komisi Informasi Provinsi Kaltim, pemerintah daerah semakin terdorong untuk memperbaiki dan menyempurnakan tata kelola informasi. “Dengan adanya visitasi seperti ini, kami semakin terdorong untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi, baik di lingkup Pemerintah Kabupaten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Kudungga, hingga Pengadilan Agama,” tambahnya.
Ketua KI Kaltim, Imran Duse, menjelaskan bahwa tujuan dari visitasi ini adalah untuk mengevaluasi kesesuaian data yang telah disampaikan dengan kondisi di lapangan. “Selain Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebagai badan publik, kami juga akan melakukan visitasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Kudungga, dan Pengadilan Agama,” jelas Imran.
Salah satu metode penilaian yang digunakan dalam Monev ini adalah Self Assessment Questionnaire (SAQ), yaitu penilaian mandiri untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap standar keterbukaan informasi dan keamanan data. Kehadiran AHK dalam presentasi ini menunjukkan komitmen tinggi Pemkab Kutim untuk memenuhi standar keterbukaan informasi publik dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kualitas pelayanan informasi publik di Kutim semakin meningkat, sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab.(Adv)
![]()











