Fraksi Demokrat DPRD Kutim Setujui Pembahasan P-APBD 2026 dengan Sejumlah Catatan Kritis

Sangatta – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyatakan dapat menerima dan menyetujui Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas ke tahap selanjutnya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-IV DPRD Kutim pada Rabu (30/9/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim serta dihadiri Asisten III Sekkab Kutim Bidang Administrasi Umum, Idam Kholid, yang hadir mewakili Bupati Kutim. Pandangan umum Fraksi Demokrat dibacakan oleh Ketua Fraksi Demokrat, Pandi Widiarto.

Dalam pemaparannya, Fraksi Demokrat menyampaikan apresiasi atas penyampaian nota penjelasan sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Meski demikian, mereka menekankan bahwa perubahan anggaran harus menjadi momentum koreksi dan penajaman program agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Perubahan APBD tidak boleh hanya dipahami sebagai perubahan angka-angka dalam struktur APBD. Perubahan APBD harus menjadi momentum untuk melakukan koreksi, evaluasi, dan penajaman terhadap program pembangunan agar anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” tegas Pandi Widiarto.

Lebih lanjut, Fraksi Demokrat memberikan catatan khusus terhadap kenaikan Belanja Daerah sebesar Rp688,36 miliar (menjadi Rp6,42 triliun) yang nilainya lebih tinggi daripada kenaikan Pendapatan Daerah sebesar Rp644,36 miliar (menjadi Rp6,40 triliun).

“Kenaikan belanja lebih besar daripada kenaikan pendapatan. Kondisi tersebut perlu dijelaskan secara lebih mendalam terutama mengenai program, kegiatan, dan subkegiatan apa saja yang menyebabkan peningkatan belanja tersebut,” ujar Pandi Widiarto saat membacakan pandangan umum.

Karena itu, pihaknya meminta agar penambahan anggaran tidak semata-mata berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi benar-benar didasarkan pada urgensi, kesiapan pelaksanaan, target kinerja, serta manfaat langsung bagi masyarakat.

Selain itu, Fraksi Demokrat menyoroti tantangan kemandirian fiskal daerah. Proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp478,53 miliar dinilai masih belum seimbang dibandingkan pendapatan transfer yang mencapai Rp5,88 triliun. Terkait alokasi Belanja Modal sebesar Rp2,15 triliun, fraksi meminta agar penggunaannya mengedepankan kualitas konstruksi, ketepatan waktu, dan pemerataan pembangunan.

“Kami meminta pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap kualitas pekerjaan, ketepatan waktu pelaksanaan, pemeliharaan hasil pembangunan, serta pemerataan infrastruktur antarwilayah. Jangan sampai pembangunan menghasilkan aset baru yang pada akhirnya membutuhkan biaya pemeliharaan besar tetapi belum memberikan manfaat optimal kepada masyarakat,” ucapnya

Di samping memberikan sejumlah saran, Fraksi Demokrat turut menyatakan dukungan terhadap berbagai program prioritas Pemkab Kutim. Program tersebut mencakup optimalisasi Dana RT, pengembangan sport tourism, penguatan UMKM, pariwisata, hingga pembangunan infrastruktur dasar dan sarana pendidikan.

“Fraksi Partai Demokrat berpandangan bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah tidak terlepas dari terbangunnya harmonisasi, sinergi, dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD,” ucapnya

Terlebih kata Pandi Widiarto dalam proses penyusunan dan pembahasan APBD, komunikasi dan koordinasi yang efektif antara lembaga eksekutif dan legislatif menjadi sangat penting agar seluruh tahapan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran, mulai dari RKPD, KUA dan PPAS hingga rancangan APBD, dapat dilaksanakan secara tertib, tepat waktu, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

“Fraksi Partai Demokrat juga menegaskan bahwa keterlibatan DPRD dalam proses penyusunan dan penetapan APBD memiliki dasar hukum yang jelas. Seperti Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 14 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2026. Dengan demikian kami berharap pemerintah selalu berpedoman pada peraturan yg berlaku agar seluruh proses tahapan dapat berjalan dengan baik dan sesuai tahapan yang sudah ditentukan.” Pungkasnya(*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *