Tes Psikologi Bukan Syarat Masuk Sekolah

ETENSI.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan tes psikologi bukan merupakan syarat wajib bagi calon peserta didik untuk masuk sekolah. Sekolah diminta tidak membuat persyaratan tambahan yang dapat membebani orang tua.
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, mengatakan dirinya pernah memberikan teguran kepada salah satu SMP yang meminta calon siswa mengikuti tes psikologi sebagai bagian dari proses penerimaan.
“Tes psikologi bukan syarat masuk sekolah. Saya sudah tegur sekolah yang meminta persyaratan seperti itu,” tegas Mulyono.
Menurutnya, satuan pendidikan harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dalam proses penerimaan peserta didik.
Sekolah juga diminta tidak membuat kebijakan sendiri yang berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat.
Mulyono menilai akses pendidikan harus diberikan secara terbuka kepada seluruh calon peserta didik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai ada persyaratan tambahan yang justru membuat orang tua terbebani untuk menyekolahkan anaknya,” ujarnya.
Ia mengatakan Dinas Pendidikan akan terus melakukan pengawasan terhadap satuan pendidikan agar proses penerimaan berjalan sesuai aturan.
Menurutnya, sekolah tetap dapat melakukan pemetaan kemampuan peserta didik untuk kepentingan pembelajaran, tetapi hal tersebut tidak boleh dijadikan persyaratan yang menghambat anak memperoleh akses pendidikan.
Pengawasan tersebut juga diarahkan untuk memastikan setiap sekolah memberikan informasi penerimaan secara jelas kepada masyarakat. Dengan demikian, orang tua dapat memahami ketentuan yang berlaku tanpa harus memenuhi persyaratan tambahan di luar aturan resmi.
Penegasan tersebut menjadi bagian dari upaya Dinas Pendidikan menjaga agar layanan pendidikan di Kutim tetap terbuka dan tidak diskriminatif. (Adv/Kominfo)
![]()







