Dukcapil Kutim Permudah Perubahan Data, Dokumen Selesai Sejam Lewat Sistem Terpadu

SANGATTA – Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus menunjukkan peningkatan signifikan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kutim melaporkan, permohonan perubahan data kini menjadi layanan yang paling diminati, dengan persentase mencapai 30–45 persen dari total layanan.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan, M Syarif, menyebut tingginya angka ini sebagai indikator kepedulian masyarakat terhadap keakuratan identitas. “Hampir setengah dari layanan kita itu adalah permohonan perubahan data,” ungkap Syarif.
Permohonan perubahan data tersebut meliputi penyesuaian status perkawinan, perbaikan nama, pembaruan tingkat pendidikan, hingga pengurusan ulang KTP-el. Menurut Syarif, validitas data sangat penting karena menjadi syarat utama mengakses berbagai layanan pemerintah.
Untuk memastikan pengurusan berjalan cepat, Dukcapil Kutim menerapkan layanan kilat. Sesuai SOP, penertiban dokumen seperti KK dan KTP-el hanya membutuhkan waktu sekitar satu jam. Kecepatan ini tidak lepas dari strategi pemerataan layanan ke seluruh kecamatan, sehingga warga tidak lagi harus berpergian jauh.
Inovasi digital Siap Kawal juga membuat layanan semakin praktis. Platform ini memungkinkan warga mengurus dokumen Adminduk langsung dari ponsel, termasuk akta lahir dan pindah domisili. “Dengan layanan online Siap Kawal, prosesnya bisa lebih ringkas. Paling lama itu dua jam, dokumen sudah terbit,” tegas Syarif.
Dukcapil kembali menegaskan pentingnya menyampaikan keluhan melalui kanal resmi SP4N LAPOR agar setiap permasalahan layanan dapat ditangani secara akuntabel. Dengan kombinasi layanan cepat dan teknologi digital, Dukcapil Kutim semakin memperkuat kualitas pelayanan publik di daerah. (ADV/ProkopimKutim/E)
![]()











