Peraturan Bupati Kutim Tetapkan Kenaikan Gaji RT pada 2024

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) secara resmi menaikkan gaji Ketua Rukun Tetangga (RT) pada tahun 2024, seperti yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang disahkan pada bulan September lalu. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah daerah atas dedikasi dan peran vital para Ketua RT dalam melayani masyarakat.
Sekretaris Daerah Kutim, Rizali Hadi, menjelaskan bahwa kenaikan gaji RT didasari oleh kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang memungkinkan. “Gaji RT dinaikkan sebagai bentuk perhatian kepada mereka yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik,” ungkap Rizali Hadi kepada sejumlah awak media belum lama ini.
Rizali Hadi menekankan bahwa posisi RT sangat strategis sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik. “Masyarakat yang membutuhkan surat keterangan atau pengantar harus melalui RT terlebih dahulu, sehingga beban kerja mereka cukup tinggi,” ujarnya.
Selain kenaikan gaji, Pemkab Kutim juga meningkatkan dana operasional RT secara signifikan. “Dari semula Rp50 juta, dana operasional RT akan ditingkatkan menjadi Rp100 juta pada anggaran perubahan tahun ini,” jelas Rizali Hadi. Teknis pengalokasian dana tersebut sedang direncanakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kutim.
Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Kutim, yang berpendapat bahwa peningkatan kesejahteraan RT akan berdampak positif pada kinerja dan tanggung jawab mereka. Tak hanya Ketua RT, perangkat desa lainnya seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga adat juga mendapatkan perhatian serupa.
Pemkab Kutim berharap, dengan adanya kenaikan gaji dan dana operasional, RT dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi seluruh perangkat desa dalam melayani warga. Dengan langkah ini, Pemkab Kutim menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pelayanan publik di daerahnya.(Adv)
![]()











